MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk., mengklarifikasi kabar miring terkait pempembatasan durasi perjalanan dan pemberlakukan denda terhadap Uang Elektronik (UE) yang melebihi durasi perjalanan tertentu di Jalan Tol. Pihak Jasa Marga menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Hal itu dikatan Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso melalui siaran persnya di Jakarta, pada Rabu (27/9).
Heru menambahkan, teknologi peralatan tol Jasa Marga tidak pernah menjadikan UE menjadi expired atau kadaluarsa dan tidak bisa digunakan untuk transaksi lagi.
Adapun teknologi tersebut hanya bisa menginformasikan lama waktu perjalanan pengguna UE dimulai dari saat kartu dibacakan di Gerbang Tol Masuk (Entrance) hingga saat transaksi di Gerbang Tol Keluar (Exit).
"Teknologi peralatan tol Jasa Marga dapat mendeteksi/menginformasikan lama waktu perjalanan pengguna Uang Elektronik dimulai dari saat kartu dibacakan di Gerbang Tol Masuk (Entrance) hingga saat transaksi di Gerbang Tol Keluar (Exit)," ungkapnya.
Terkait denda, sambung Heru, Jasa Marga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 mengenai pemberlakuan sanksi bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME)/UE di Gardu Keluar.
Sehingga, kata Heru, denda hanya diberikan kepada pengguna jalan tol yang melakukan putar balik di median jalan tol, menukar KTME/Uang Elektronik dan KTME/Uang Elektronik yang hilang.
Adapun jika masyarakat mengalami kendala terkait penggunaan UE di Gardu Tol, petugas Jasa Marga akan membantu mereka. Atau masyarakat bisa menyampaikannya langsung melalui call center Jasa Marga.
"Jika masyarakat mengalami kendala di gardu saat menggunakan Uang Elektronik, petugas kami yang bertugas di lapangan siap membantu. Keluhan lebih lanjut dapat disampaikan lewat Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080," imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…
MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…
MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…