Categories: EKONOMI

Jasa Marga Klarifikasi Kabar Miring Pembatasan Durasi Perjalanan Pada UE

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk., mengklarifikasi kabar miring terkait pempembatasan durasi perjalanan dan pemberlakukan denda terhadap Uang Elektronik (UE) yang melebihi durasi perjalanan tertentu di Jalan Tol. Pihak Jasa Marga menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Hal itu dikatan Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso melalui siaran persnya di Jakarta, pada Rabu (27/9).

Heru menambahkan, teknologi peralatan tol Jasa Marga tidak pernah menjadikan UE menjadi expired atau kadaluarsa dan tidak bisa digunakan untuk transaksi lagi.

Adapun teknologi tersebut hanya bisa menginformasikan lama waktu perjalanan pengguna UE dimulai dari saat kartu dibacakan di Gerbang Tol Masuk (Entrance) hingga saat transaksi di Gerbang Tol Keluar (Exit).

"Teknologi peralatan tol Jasa Marga dapat mendeteksi/menginformasikan lama waktu perjalanan pengguna Uang Elektronik dimulai dari saat kartu dibacakan di Gerbang Tol Masuk (Entrance) hingga saat transaksi di Gerbang Tol Keluar (Exit)," ungkapnya.

Terkait denda, sambung Heru, Jasa Marga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 mengenai pemberlakuan sanksi bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME)/UE di Gardu Keluar.

Sehingga, kata Heru, denda hanya diberikan kepada pengguna jalan tol yang melakukan putar balik di median jalan tol, menukar KTME/Uang Elektronik dan KTME/Uang Elektronik yang hilang.

Adapun jika masyarakat mengalami kendala terkait penggunaan UE di Gardu Tol, petugas Jasa Marga akan membantu mereka. Atau masyarakat bisa menyampaikannya langsung melalui call center Jasa Marga.

"Jika masyarakat mengalami kendala di gardu saat menggunakan Uang Elektronik, petugas kami yang bertugas di lapangan siap membantu. Keluhan lebih lanjut dapat disampaikan lewat Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080," imbuhnya.

Recent Posts

Puan Terima Kunjungan Ketua MPR Tiongkok, Singgung Bencana Alam Landa Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan Ketua Komite Nasional Majelis Permusyawaratan…

4 menit yang lalu

Partai Gelora Tuntut Perusahaan Besar Bayar Biaya Dampak Banjir dan Longsor di Sumatera

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menuntut sejumlah perusahaan besar pelaku perusakan dan…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Tunda Pelaksanaan Seleksi Petugas Haji di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah banjir…

4 jam yang lalu

Kuliah Umum di UIN Jakarta, Sekjen Liga Muslim Dunia Ingatkan Akhlak dan Kejujuran Modal Kunci Perdamaian Dunia

MONITOR, Tangsel - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Kuliah Umum dengan pembicara…

5 jam yang lalu

HKTI Lumajang Dampingi Kades Petahunan Bertemu Sekdis PU SDA Jatim, Mendesak Penanganan Abrasi Kali Asem

MNITOR, Surabaya - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Jamaluddin,…

6 jam yang lalu

DPR Dorong Dapur MBG Jadi Dapur Umum Darurat Bencana Alam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher memberikan apresiasi atas langkah…

8 jam yang lalu