MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan pers terkait penangkapan WaliKota Batu Eddy Rumpoko.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa Eddy Rumpoko bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pemilik Amarta Hills Hotel Philip Jacobson sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan status tersangka terhadap terhadap tiga orang," kata Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).
Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu kemarin (16/9) selain menangkap tiga orang, tim Satgas KPK juga menyita uang sekitar Rp 300 juta. Diduga, uang Rp 200 juta diberikan Philip kepada Eddy Rumpoko, sementara Rp 100 juta lainnya diberikan kepada Eddi Setiawan.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Philip yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…
MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…
MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…
MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…