MONITOR, Jakarta – Pasca tragedi meninggalnya bayi Tiara Debora, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini membuat aturan wajib untuk seluruh rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Kami akan segera terbitkan Pergub yang mewajibkan semua rumah sakit di Jakarta gabung sama BPJS kesehatan," ujar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (16/9).
Djarot menyatakan, saat ini sekitar 4 juta warga Jakarta telah menerima BPJS Kesehataan. "Kami sudah memberikan BPJS itu ada sekitar 4 juta orang, asalkan mereka mau masuk kelas 3, itu dia dapat BPJS sampai rawat inap," ujarnya.
Dengan diterbitkannya Pergub tersebut, Djarot berharap orientasi rumah sakit lebih mengarah pada pelayanan, bukan komersil semata. "Jadi pelayanan rumah sakit ya, itu harus betul-betul orientasinya kepada bagaimana membantu menolong menyembuhkan pasien," kata mantan Walikota Blitar ini.
"Kalau pasien datang, pertama yang ditanyakan selalu apa keluhannya, apa pernah sakit seperti ini, apa ada rekam jejak, bukan ditanya Anda punya uang tidak," tambahnya.
MONITOR, Jakarta – Memasuki periode Mei 2026, sejumlah badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM)…
MONITOR, Makkah - Satuan Tugas Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) meninjau lapangan ke wilayah Arafah…
MONITOR, Jakarta - Musisi Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem…
MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI tengah merumuskan pengaturan tempat penitipan anak (TPA/daycare) dalam…
MONITOR, Jakarta - Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang…
MONITOR, Madinah - Seorang jemaah haji Indonesia asal Embarkasi Kertajati kloter KJT-14 berinisial SMP, 73…