Jumat, 19 April, 2024

Aturan Baru, RS Swasta di Jakarta Wajib Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

MONITOR, Jakarta – Pasca tragedi meninggalnya bayi Tiara Debora, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini membuat aturan wajib untuk seluruh rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

"Kami akan segera terbitkan Pergub yang mewajibkan semua rumah sakit di Jakarta gabung sama BPJS kesehatan," ujar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (16/9).

Djarot menyatakan, saat ini sekitar 4 juta warga Jakarta telah menerima BPJS Kesehataan. "Kami sudah memberikan BPJS itu ada sekitar 4 juta orang, asalkan mereka mau masuk kelas 3, itu dia dapat BPJS sampai rawat inap," ujarnya.

Dengan diterbitkannya Pergub tersebut, Djarot berharap orientasi rumah sakit lebih mengarah pada pelayanan, bukan komersil semata. "Jadi pelayanan rumah sakit ya, itu harus betul-betul orientasinya kepada bagaimana membantu menolong menyembuhkan pasien," kata mantan Walikota Blitar ini.

- Advertisement -

"Kalau pasien datang, pertama yang ditanyakan selalu apa keluhannya, apa pernah sakit seperti ini, apa ada rekam jejak, bukan ditanya Anda punya uang tidak," tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER