MONITOR, Jakarta – Pemilik layanan jasa umroh First Travel harus mendapatkan hukuman atas tindak penipuan yang dilakukan. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin.
Ma'ruf menegaskan, hukuman tersebut harus diberikan mengingat kedua pasangan suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adiknya Kiki Hasibuan sudah menipu puluhan ribu calon jamaah umroh.
"Kalau dia terbukti menipu jemaah, ya harus diberikan hukuman yang setimpal," kata Ma'ruf di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).
Rois Aam PBNU ini kembali menyatakan, apabila ketiganya tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, maka akan muncul kembali fenomena penipuan berkedok layanan jasa umroh. "Kalau tidak dihukum, nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu," kata Ma'ruf.
Saat ini, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, ditahan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri itu di kompleks perkantoran Kemenag, setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu (8/8/2017) pukul 14.00 WIB.
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum…
MONITOR, Jakarta - Stasiun Bakamla Sambas melalui unsurnya yakni Catamaran 505 bersama Satuan Kepolisian Air…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap…