MONITOR, Jakarta – Pemilik layanan jasa umroh First Travel harus mendapatkan hukuman atas tindak penipuan yang dilakukan. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin.
Ma'ruf menegaskan, hukuman tersebut harus diberikan mengingat kedua pasangan suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adiknya Kiki Hasibuan sudah menipu puluhan ribu calon jamaah umroh.
"Kalau dia terbukti menipu jemaah, ya harus diberikan hukuman yang setimpal," kata Ma'ruf di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).
Rois Aam PBNU ini kembali menyatakan, apabila ketiganya tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, maka akan muncul kembali fenomena penipuan berkedok layanan jasa umroh. "Kalau tidak dihukum, nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu," kata Ma'ruf.
Saat ini, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, ditahan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri itu di kompleks perkantoran Kemenag, setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu (8/8/2017) pukul 14.00 WIB.
MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…
MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…
MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…
MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…
MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…