Sabtu, 20 April, 2024

Pansus Hak Angket Sebut KPK Enggan Koordinasi dengan Lembaga Lainnya

MONITOR,  Jakarta – Ketua Pansus Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar Sudarsa mengaku telah menemukan fakta lanjutan terkait ketidakberesan KPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga negara.

Agun mengungkapkan, KPK telah memperlihatkan sikap enggan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kerjasama perlindungan saksi perkara korupsi di Indonesia.

"Artinya fungsi koordinasi (KPK) itu betul-betul tidak dilaksanakan. Jangankan koordinasi, orang (LPSK) datang mau ketemu aja gak dijawab," ujar Agun usai melaksakan rapat dengar pendapat dengan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/8).

Lebih lanjut, Agun menambahkan, rumah aman (safe house) yang dimiliki KPK saat ini tidak sesuai standar LPSK. Sebab, rumah aman tersebut tidak memenuhi prasyarat umum kelayakan perlindungan saksi.

- Advertisement -

"Terkait perlindungan saksi, saya kira cukup jelas yang disampaikan pimpinan LPSK, bahwa yang namanya ruman aman (safe house) itu ada CCTV, ada ruang tamu ada P3K-nya. Dan ternyata yang kami dapatkan dari dua lokasi yang kami telusuri, itu tidak ada," tambah Agun.

Hal ini, sambung politisi asal Jawa Barat itu, menjadi fakta penguat temuan Pansus KPK sebelum-sebelumnya. "Artinya ini semakin menguatkan apa yang menjadi temuan tim pansus," tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER