Rabu, 24 April, 2024

Jelang Pemilu, Kepengurusan Parpol Akan direvisi

MONITOR, Jakarta – Kepengurusan partai politik (Parpol) di Daerah Otonomi Baru (DOB) akan diverifikasi sebagai syarat peserta Pemilu 2019 nanti. Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota DPR RI Komisi II, Hetifah Sjaifudian.

"Hari ini KPU dan Komisi II DPR RI menggelar rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Rapat menyepakati kalau swluruh parpol di daerah otonom baru harus diverifikasi secara faktual", kata Hetifah, dalam keterang tertulisnya kepada MONITOR di Jakarta, Senin (28/8).

Dengan pengaturan ini, KPU dan Bawaslu Provinsi Kaltara dapat segera melakukan persiapan untuk keperluan verifikasi faktual parpol tersebut. 

"Saya harap KPU Kaltara segera menyosialisasikan aturan ini kepada semua parpol. Pengurus parpol pun harus siap-siap diverifikasi", lanjut wakil rakyat Dapil Kaltim-Kaltara ini.

- Advertisement -

Hetifah menambahkan bahwa ketentuan pasal yang mengatur verifikasi memang menjadi fokus pembahasan di Komisi II. Terlebih ada beberapa pihak yang mengajukan uji materi pasal 173 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain soal verifikasi, pembahasan lain yang cukup alot adalah syarat parpol yang harus menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di semua tingkatan pada PKPU. Langkah KPU ini diapresiasi Hetifah sebagai upaya mendorong keterwakilan perempuan dalam politik. Meski demikian, draf PKPU ditolak oleh forum rapat.

"Ini memang tidak diatur di UU Pemilu. Yang diatur di UU hanya mengharuskan paling sedikit menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat. Sebetulnya PKPU berupaya mendorong keterwakilan perempuan di semua level", jelas Hetifah.

Untuk diketahui sampai saat ini KPU dan Komisi II sudah membahas dua PKPU, yaitu tahapan Pemilu, dan PKPU verifikasi, pendaftaran dan penetapan peserta Pemilu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER