MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2026 ini belum menunjukkan perubahan mendasar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Alih-alih menjadi instrumen negara untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan, JPPI menilai SPMB masih berlangsung sebagai mekanisme seleksi yang memaksa jutaan anak dan orang tua bersaing memperebutkan bangku sekolah negeri yang jumlahnya terbatas.
Berbagai persoalan yang muncul sepanjang pelaksanaan SPMB 2026 menunjukkan bahwa akar masalahnya bukan lagi sekadar gangguan teknis aplikasi atau kesalahan administrasi. Persoalan yang sesungguhnya adalah tata kelola penerimaan murid baru yang belum berpijak pada pemenuhan hak pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan pemerintah masih memandang SPMB sebagai mekanisme untuk menyeleksi calon murid, bukan sebagai instrumen untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses terhadap pendidikan yang bermutu.
“SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal,” tegas Ubaid kepada media, Senin (6/7/2026).
Menurut JPPI, pelaksanaan SPMB tahun ini justru semakin membingungkan masyarakat. Selain masih mengandalkan sistem seleksi di tengah keterbatasan daya tampung sekolah negeri, berbagai pemerintah daerah menerapkan aturan yang berbeda-beda sehingga memunculkan beragam tafsir, perubahan kebijakan di tengah proses seleksi, hingga gelombang protes dari masyarakat. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tata kelola SPMB belum memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi calon peserta didik dan orang tua.
JPPI menilai persoalan mendasar SPMB terletak pada ketimpangan antara jumlah lulusan dengan ketersediaan kursi di sekolah negeri yang berkualitas. Selama negara belum mampu menghadirkan pemerataan mutu pendidikan dan menambah daya tampung sekolah, setiap tahun SPMB akan terus berubah menjadi arena kompetisi yang menyisakan anak-anak sebagai pihak yang paling dirugikan.
“Kemendikdasmen dan pemerintah daerah terlalu sibuk mengatur jalur seleksi, tetapi belum sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan kelangkaan kursi sekolah bermutu. Akibatnya, orang tua dan anak dipaksa bertarung memperebutkan bangku sekolah. Ini bukan sistem pemenuhan hak, melainkan kompetisi atas kelangkaan,” ujar Ubaid.
Jalur Domisili Masih Menjadi Titik Paling Rawan
Berdasarkan pemantauan dan pengaduan masyarakat yang diterima JPPI selama pelaksanaan SPMB 2026, hampir seluruh jalur penerimaan masih menyimpan celah penyimpangan.
Dari 301 laporan yang diterima, jalur domisili menjadi yang paling banyak dipersoalkan dengan 187 laporan atau 62 persen. Mayoritas laporan berkaitan dengan dugaan manipulasi alamat, rekayasa Kartu Keluarga, ketidaksesuaian titik koordinat, perpindahan domisili menjelang pendaftaran, hingga penggunaan alamat kerabat demi memperoleh akses ke sekolah tertentu.
Di urutan berikutnya, jalur prestasi menyumbang 69 laporan atau 22 persen, yang didominasi persoalan dugaan penggelembungan nilai rapor, lemahnya verifikasi sertifikat, perbedaan standar penilaian prestasi antardaerah, serta dugaan manipulasi dokumen. Sementara jalur afirmasi menerima 33 laporan atau 11 persen, terutama terkait validitas data keluarga penerima manfaat dan ketepatan sasaran. Adapun jalur mutasi mencatat 12 laporan atau 5 persen, dengan persoalan utama berupa dugaan penyalahgunaan surat perpindahan tugas orang tua.
“Data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Persoalannya bukan semata perilaku curang masyarakat, tetapi sistem yang dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu,” kata Ubaid.
Kelangkaan Kursi Membuka Ruang Gratifikasi dan Jual Beli Bangku
JPPI juga menyoroti masih besarnya potensi praktik gratifikasi, pungutan liar, siswa titipan, hingga dugaan jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB. Menurut Ubaid, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari tingginya permintaan masyarakat terhadap sekolah negeri yang tidak sebanding dengan jumlah kursi yang tersedia.
“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat sempit dan rumit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” ujarnya.
JPPI menegaskan bahwa praktik jual beli kursi tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional anak untuk memperoleh pendidikan secara adil dan tanpa diskriminasi.
Kekhawatiran tersebut semakin relevan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, yang mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar mencegah gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, manipulasi data, dan praktik siswa titipan.
Korban Sesungguhnya Adalah Anak
JPPI menegaskan bahwa pihak yang paling dirugikan dari sistem SPMB saat ini adalah anak-anak. Ketika tidak diterima di sekolah negeri, negara belum sepenuhnya menjamin akses mereka ke sekolah swasta yang terjangkau dan bermutu.
Di Tangerang Selatan, misalnya, sekitar 25 ribu lulusan SD hanya memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus mencari sekolah swasta atau menghadapi risiko terhambat melanjutkan pendidikan apabila terbentur biaya. Dengan kata lain, SMP negeri di wilayah tersebut hanya mampu menampung sekitar 36 persen lulusan SD.
“Negara tidak boleh merasa tugasnya selesai hanya karena anak yang tidak diterima di sekolah negeri diarahkan ke sekolah swasta. Jika sekolah swasta masih mahal dan belum dijamin negara, maka hak pendidikan anak belum benar-benar terpenuhi,” tegas Ubaid.
Reformasi Menyeluruh
Atas berbagai persoalan tersebut, JPPI mendesak pemerintah segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola SPMB. Perubahan tidak cukup dilakukan melalui pergantian nama sistem, penyempurnaan aplikasi, atau penyesuaian kuota jalur penerimaan.
JPPI mengusulkan lima langkah utama, yakni mengubah paradigma SPMB menjadi instrumen pemenuhan hak pendidikan, menyederhanakan regulasi agar tidak multitafsir, menyusun peta jalan nasional pemerataan daya tampung dan mutu pendidikan, membangun Sistem Integritas SPMB Nasional bersama KPK dan lembaga pengawas, serta membentuk tim evaluasi independen yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, orang tua, dan peserta didik.
“Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya proses seleksi selesai, melainkan terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara administrasi, tetapi masih menyisakan anak-anak yang tersingkir karena kursi terbatas, aturan yang ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. Sudah saatnya SPMB dikembalikan pada mandat konstitusi: menjamin hak pendidikan, bukan menyeleksi anak,” tutup Ubaid.
