MONITOR, Jakarta– Upaya DPR RI melayangkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat dukungan fakta. Kali ini terkait temuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai menguatkan upaya pengawan pansus angket terhadap KPK.
Ketua Pansus KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan pihaknya menerima laporan bahwa KPK telah acuh terhadap permohonan koordinasi kerja dengan LPSK. Disebutkan LPSK, hal ini terjadi seiring dengan rotasi kepemimpinan di tubuh KPK.
"Dikatakan LPSK , sejak zaman pak Ruki, pak Antasari masih tetap berjalan. Tapi pasca itu LPSK berkirim surat dengan KPK untuk bertemu, berdialog dengan pimpinan KPK sampai hari ini aja tidak dijawab," ujar Agun saat ditemuindi Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Selain itu, sambung pria yang akrab disapa Kang Agun ini, KPK juga menunjukan sikap enggan untuk bekerja sama terkait perlindungan saksi dengan LPSK. Pasalnya, KPK tidak menanggapi surat permohonan kerjasama yang dilayangkan LPSK.
"Lalu ada surat kerjasama dalam penanganan perlindungan saksi sudah berakhir dari tahun 2015, lalu LPSK mengajukan permohonan yang baru, juga tidak di respon KPK," tambah Agun.
MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik. Jaringan Pemantau…
MONITOR, Jakarta - Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak masyarakat untuk semakin…
MONITOR, Bangka Belitung – Suasana hangat dan penuh kekhidmatan menyelimuti kediaman Mbah Sarmidi Mangunwilogo Cokrodiningrat,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…
MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…