Jumat, 26 April, 2024

Kemenhub Fokus Mengkaji Peraturan Taksi Online

MONITOR, Jakarta – Putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek atau taksi online masih terus dikaji. Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana, menyatakan bahwa kajian tersebut melibatkan ahli transportasi dan hukum.

 

Cucu menambahkan, saat ini Pemerintah masih merundingkan bersama para ahli untuk peraturan taksi online, apakah aturan baru bakal diterbitkan atau hanya sebatas revisi.

 

- Advertisement -

"Apakah ada aturan baru berupa peraturan menteri baru atau merevisi aturan yang ada, itu masuk ranah kajian itu," ujar Cucu, seperti dilansir Kompas, Kamis (24/8).

 

Lebih lanjut ia menyatakan, Kemenhub akan menerbitkan hasil kajian sebelum memasuki November 2017. "Saya yakin sebelum November hasil kajian sudah ada. Lebih cepat lebih bagus," terangnya.

 

Perlu diketahui, ada 14 poin dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017 yang dianulir Mahkamah Agung. Aturan tersebut mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) bertentangan dengan undang-undang.

 

Dalam hal ini, MA menilai 14 poin tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER