Kamis, 25 April, 2024

Revisi Permenhub Soal Transportasi Online Bertentangan dengan UU

MONITOR, Jakarta – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 26 Tahun 2017, 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek secara meteril bertentangan dengan hukum.

Demikian dikatakan Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Rabu (23/8). "Sejak awal saya sudah katakan pada pihak Kemenhub yang mengeluarkan permenhub tersebut bahwa revisi Permenhub nomor 26/2017 secara materil bertentangan secara hukum dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Tigor.

Menurut Tigor, terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ke-14 poin tersebut dinyatakan Mahmakah Agung (MA) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada menteri perhubungan untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri tersebut.

- Advertisement -

14 poin yang dinyatakan batal itu antara lain: kewajiban KIR, kuota armada, penetapan tarif batas atas dan bawah, STNK atas nama badan hukum.

"Salah satunya juga adalah soal penetapan tarif batas atas dan bawah sejak awal saya sudah mengatakan materi aturan melanggar ketentuan yang kebih tinggi yakni UU No 22/2017. Saya katakan bahwa tarif taksi sesuai UU No 22/2009 atas kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa maka penentuan tarif batas atas dan bawah itu melanggar UU," ungkapnya.

"Jadi ketentuan soal penetapan tarif batas atas dan bawah dalam Permenhub 26/2017 adalah bertentangan atau melanggar peraturan yang lebih tinggi dan dinyatakan tidak bisa diberlakukan," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan bahwa pengemudi online menang di tingkat MA, di mana dalam ajuannya, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online disebut sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

"Artinya dengan putusan MA ini maka pasal atau aturan dalam Permenhub 26/2017  dinyatakan tidak bisa  diberlakukan dan harus segera diubah. Saya mengimbau agar Kemenhub segera melakukan revisi atas 14 point yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut agar tidak ada kekosongan hukum dalam regulasi operasional taksi online," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER