MONITOR Jayapura – Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga mantan karyawan PT Freeport Indonesia sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi di Mil 28, Timika, Sabtu (19/8).
Boy Rafli menambahkan polisi menangkap 14 orang terkait kejadian itu dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka serta memeriksa 11 orang lain yang masih ditahan di Kepolisian Resor Mimika.
Dilansir dari Antara, Boy Rafli mengatakan pihaknya terus melakukan Pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Polisi akan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman terhadap penggunaan kekerasan pada orang dan barang," katanya.
Demonstrasi mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia pada Sabtu diwarnai anarki sehingga polisi membubarkan mereka secara paksa menggunakan gas air mata.
Boy mengklarifikasi bahwa tidak ada korban yang mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.
"Tidak ada korban luka tembak yang ada adalah korban luka-luka saat polisi membubarkan secara paksa," pungkasnya (ANT)
MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…
MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…
MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo terus mempererat…