Categories: HUMANIORASOSIAL

Dua Nama Beken Pimpin Upacara Kemerdekaan RI di Lapas Porong

MONITOR, Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo terdapat beberapa nama beken Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukuman di sana. Diantaranya adalah Umar Patek terpidana terorisme dan Suud Rusli mantan marinir terpidana hukuman mati kasus Pembunuhan Bos Asyaba Boedyharto Angsono dan pengawalnya Edy Siyep. 

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lilik Bambang Lestari, menjelaskan bahwa kedua nama tersebut ikut berpartisipasi dalam merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun. “Suud Rusli mantan marinir itu menjadi mentor Umar Patek sebagai pelatih baris berbaris dalam upacara kemerdekaan pada Kamis 17 Agustus mendatang di Lapas Porong,” tuturnya, Rabu (16/8). 

Maklum bila  petugas  Pemasyarakatan Lapas Porong meminta Suud untuk mengajarkan tata cara baris berbaris penaikan bendera merah-putih kepada Umar Patek. Sebab sebagai mantan tentara Suud Rusli memiliki skill baris-berbaris. Hal ini juga menunjukkan  Pembinaan yang berjalan baik di Lapas Porong. “Petugas mendayagunakan  potensi yang  dimiliki oleh para WBP,” ucapnya. 

Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham  bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk menangani proses deradikalisasi kepada WBP terorisme di Lapas.

Sebagaimana contoh Umar Patek yang akhirnya menjadi petugas pengibar bendera pada upacara Kemerdekaan Indonesia mendatang. Padahal, sebelumnya Umar Patek disebut sebagai gembong teroris internasional jaringan Al-Qaeda. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011. 

“Atau hanya berselang 4 bulan setelah tewasnya pemimpin Al-Qaeda, Osama bin Laden, di kota yang sama. Sebelumnya dia diburu oleh aparat keamanan dari empat negara,” tuturnya.

Umar Patek, Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, 20 Juli 1966 itu. Kini divonis pidana 20 tahun oleh Pengadilan Negeri  Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000. Umar Patek dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 j.

Lebih lanjut, apa yang dilakukan oleh Umar Patek dapat memberikan inspirasi kepada WBP lainnya,  terutama kepada kasus terorisme supaya sadar dan kembali memberikan yang terbaik kepada tanah air. 

“Semoga langkah Umar Patek  menjadi inspirasi WBP lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” ucap Lilik berharap. “Dan kerjasama menjalankan proses deradikalisasi kepada WBP di Lapas akan terus dijalankan sebagaimana perintah Pak Yasonna  Hamonangan Laoly yang memimpin Kemenkumham sekarang ini,” tambahnya.
 

Recent Posts

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

4 jam yang lalu

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

21 jam yang lalu

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

1 hari yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

1 hari yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi KSP Guna Prima Dana, Dinilai Jadi Contoh Koperasi Penyalur KUR Nasional

MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…

1 hari yang lalu