MONITOR, Jakarta – Rencana kenaikan dana desa dari Rp 10 triliun menjadi Rp 120 triliun di tahun depan diminta untuk dibatalkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan tersebut.
"Sepanjang evaluasi dan perbaikan belum dilakukan, maka sebaiknya pemerintah membatalkan keinginan untuk menaikkan anggaran dana desa," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Jumat (11/8).
Kurnia menegaskan, kenaikan anggaran desa berpotensi adanya korupsi. Maka ia melanjutkan, jika tidak ada perbaikan maka kenaikan anggaran tidak perlu dilanjutkan.
Lebih lanjut ia menyatakan, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan data-data terkait indikasi penyalahgunaan dana desa.
"Kemendes telah menerima 200 laporan pelanggaran administrasi dari 600 laporan tentang dugaan penyelewengan dana desa," kata Kurnia.
Melalui data tersebut, ICW mengatakan sebanyak 60 diantaranya telah diserahkan ke KPK. Sedangkan data KPK sendiri menunjukkan sepanjang Januari-Juni 2017, sudah ada sebanyak 459 laporan mengenai dugaan korupsi dana desa.
MONITOR - Pendidikan pesantren tidak hanya mengembangkan kemampuan akal, tetapi juga membentuk kebersihan hati dan…
MONITOR, Surabaya — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah…
MONITOR, Jakarta – Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menghadirkan Trisakti Peduli sebagai gerakan kemanusiaan yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang…
MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…
MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…