Jumat, 29 Maret, 2024

ICJR Khawatir Kasus Acho Menimbulkan Ketakutan di Masyarakat

MONITOR, Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menimpa Acho. Komika bernama asli Muhadkli itu disangka melakukan pencemaran nama baik terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta.

Untuk itu, ICJR mempertanyakan Polda Metro Jaya yang melanjutkan kasus Acho ini, secara Undang-Undang, menurut ICJR kasus yang menimpa Acho tidak dapat dipertahankan, terlebih Polisi juga tidak merujuk pada putusan pengadilan mengenai kasus serupa.

"Kasus yang menjerat Komika Muhadkli alias Acho bukanlah kasus baru yang terjadi di Indonesia, sebelumnya kasus dengan karateristik yang sama terjadi pada Prita Mulyasari. Dalam Twiter dan Blog pribadinya, Acho menuliskan keluhan dan kritiknya pada pengelola Apartemnt Green Pramuka," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8).

Ya, kasus Acho bermula saat dirinya menuliskan keluhan dan kritiknya pada pengelola Apartement Green Pramuka. Untuk kasus serupa juga pernah dialami Prita Mulyasari terkait kasus email keluhannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra, ujungnya Prita pun diputus bebas oleh Mahkamah Agung. 

- Advertisement -

Serupa dengan kasus Prita, ICJR pun menilai tulisan Acho di blognya merupakan bentuk pengungkapan pendapat yang dapat dibuktikan, sehingga tujuannya semata-mata adalah untuk menyapaikan keluhan, bukan untuk merendahkan martabat atau mencemarkan nama baik sebagaimana yang disangkakan kpada Acho.

"Sebelumnya MA pernah beberapa kali membebaskan terdakwa kasus penghinaan dengan alasan kebenaran pernyataan, diantaranya dapat dijumpai dalam putusan No. 1430 K/Pid/2011 dan putusan No 899 K/Pid/2010, MA berpendapat bahwa dalam hal pernyataan yang disampaikan itu benar, maka tidak dapat dikatakan ada pencemaran nama baik atau fitnah," terang Supriyadi.

Selain itu, lanjut Supriyadi, berdasarkan putusan MA dalam perkara No 50/PUU-VI/2008 dan perkara No 2/PUU-VII/2009 yang kemudian diejawantahkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 93) UU ITE, disebutkan bahwa penghinaan dalam UU ITE merujuk pasal 310-311 KUHP, maka korban penghinaan haruslah individu atau orang, sedang dalam kasus Aco yang disebut korban yakni perusahaan. 

"Karena Pidana Penghinaan adalah delik aduan absolut, artinya harus ada individu yang menjadi korban dan mengadu, Apartemen Green Pramuka dan pengelolanya sebagai satu kesatuan, tidak dapat menjadi korban dalam konteks penghinaan," tandasnya.

Atas dasar iru pula ICJR menilai bahwa keputusan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus Acho patut untuk dipertanyakan. Selain secara Undang-Undang tidak dapat dipertahankan, Polisi juga nampaknya tidak merujuk pada putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa untuk kasus-kasus serupa.

"Tindakan Polisi dan apabila dilanjutkan oleh jaksa, akan menimbulkan iklim ketakutan untuk berpendapat di tengah masyarakat, khususnya bagi kasus-kasus yang bersifat pengaduan konsumen seperti kasus Acho," pungkasnya.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER