MONITOR, Probolinggo – Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46) akhirnya divonis 18 tahun penjara. Vonis yang diputuskan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup.
Terkait putusan itu, anggota tim JPU M Usman mengajukan banding. Menurutnya vonis tersebut tak setimpal dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Dimas Kanjeng terhadap dua pengikutnya.
"Vonisnya di bawah tuntutan yang kami ajukan, makanya kami meminta untuk banding," ujar Usman di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).
Selain pihak JPU, rupanya Dimas Kanjeng memilih untuk banding. Kepada majelis hakim, ia mengatakan cukup singkat. Terlebih di hadapan ratusan pengunjung pengadilan, sosok yang dianggap "orang pintar" itu hanya menebar senyum dan memilih untuk bungkam.
Usai sidang digelar, Dimas Kanjeng segera dikawal polisi menggunakan mobil tahanan dan dibawa kembali ke Surabaya. Dalam pengawalan cukup ketat itu, pemilik padepokan Dimas Kanjeng itu masih melontarkan sapaan hangat kepada para pengikut yang setia menunggunya di persidangan.
MONITOR, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho…
MONITOR, Batam – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar…
MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…