MONITOR, Probolinggo – Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46) akhirnya divonis 18 tahun penjara. Vonis yang diputuskan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup.
Terkait putusan itu, anggota tim JPU M Usman mengajukan banding. Menurutnya vonis tersebut tak setimpal dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Dimas Kanjeng terhadap dua pengikutnya.
"Vonisnya di bawah tuntutan yang kami ajukan, makanya kami meminta untuk banding," ujar Usman di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).
Selain pihak JPU, rupanya Dimas Kanjeng memilih untuk banding. Kepada majelis hakim, ia mengatakan cukup singkat. Terlebih di hadapan ratusan pengunjung pengadilan, sosok yang dianggap "orang pintar" itu hanya menebar senyum dan memilih untuk bungkam.
Usai sidang digelar, Dimas Kanjeng segera dikawal polisi menggunakan mobil tahanan dan dibawa kembali ke Surabaya. Dalam pengawalan cukup ketat itu, pemilik padepokan Dimas Kanjeng itu masih melontarkan sapaan hangat kepada para pengikut yang setia menunggunya di persidangan.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk…
Oleh: Boy Anugerah* Setiap tanggal 9 Mei, Rusia melakukan “ritual” rutin kenegaraan yang diselenggarakan di Moskow…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat program hilirisasi industri nasional yang tidak hanya menyasar…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan seleksi kerja bagi penyandang disabilitas Tuli melalui pertemuan langsung…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti ramainya polemik…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran…