MONITOR, Probolinggo – Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46) akhirnya divonis 18 tahun penjara. Vonis yang diputuskan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup.
Terkait putusan itu, anggota tim JPU M Usman mengajukan banding. Menurutnya vonis tersebut tak setimpal dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Dimas Kanjeng terhadap dua pengikutnya.
"Vonisnya di bawah tuntutan yang kami ajukan, makanya kami meminta untuk banding," ujar Usman di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).
Selain pihak JPU, rupanya Dimas Kanjeng memilih untuk banding. Kepada majelis hakim, ia mengatakan cukup singkat. Terlebih di hadapan ratusan pengunjung pengadilan, sosok yang dianggap "orang pintar" itu hanya menebar senyum dan memilih untuk bungkam.
Usai sidang digelar, Dimas Kanjeng segera dikawal polisi menggunakan mobil tahanan dan dibawa kembali ke Surabaya. Dalam pengawalan cukup ketat itu, pemilik padepokan Dimas Kanjeng itu masih melontarkan sapaan hangat kepada para pengikut yang setia menunggunya di persidangan.
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan tim U-23 Indonesia meski kalah…
MONITOR, Jakarta - Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)…
MONITOR, Jakarta – Mendukung penuh keberlanjutan, PT Pertamina (Persero) ajak seluruh Perwira (Pekerja Pertamina) dalam program…
MONITOR, Karawang - Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bergerak bersama BBPOPT,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…
MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…