MONITOR, Jakarta – Masyarakat diminta untuk tidak menyebarluaskan video perundungan atau bullying yang baru -baru ini terjadi di dunia pendidikan.
Hal ini menyusul beredarnya video perundungan (Bully) terhadap siswi SMP yang terjadi pada Jumat (14/7) lalu pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City, Jakarta Pusat.
Kemudian, video yang beredar terkait kasus perundungan kepada salah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma yang berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh teman-teman sekelasnya di lingkungan kampus.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak terus menyebarkan video yang secara viral muncul di tengah masyarakat," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).
Niam menjelaskan, penyebaran video perundungan dapat berdampak negatif yakni trauma bagi anak-anak, korban dan pelaku perundungan. Pasalnya, dengan penyebaran video tersebut, korban dan pelaku terus terstigma dengan perlakuan perundungan.
"Kemudian melahirkan trauma bagi anak, baik pada korban maupun pada pelaku," terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu.
Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat menghapus video dan tidak menyebarluaskanya kembali.
"Bagi masyarakat yang sudah memilki atau sudah menyimpannya, mohon segera dihapus, dan tidak terus diviralkan," pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Penguatan kerja sama ekonomi biru antara negara-negara ASEAN dan China dinilai menjadi…
MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah terus memperkuat layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono tampil sebagai pembicara…
MONITOR, Depok - Yayasan Pendidikan Islam Adzikra berkolaborasi dengan Bank Mandiri Area Depok menggelar kegiatan…
MONITOR, Garut — Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan) menyiapkan pelatihan agroforestry terintegrasi bagi 500 warga Desa Karamatwangi,…
MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…