Categories: HUMANIORASOSIAL

Soal Bully Disabilitas, Lembaga Pendidikan Jangan Lepas Tangan

MONITOR, Jakarta – Masyarakat khususnya pengguna Internet dengan kejadian Perundungan (Bully) terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus (bully) yang terekam dalam video viral. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa masalah bully di sekolah atau lembaga pendidikan adalah masalah serius tidak bisa dianggap sepele.

"Saking seriusnya, sampai ada yang melakukan bullycide — suicide yg diakibatkan oleh penderitaan tak tertahankan akibat menjadi korban bully," Kata Reza kepada MONITOR, Senin (17/7).

"Siapa yg rentan mjd korban bully di sklh/kampus? Siswa dg prestasi terendah, siswa dg prestasi tertinggi, siswa junior, siswa dg disabilitas, siswa dg kondisi fisik maupun psikis berbeda," tambahnya.

Reza menambahkan, kendati kita dukung sepenuhnya sistem pendidikan inklusi, namun sebetulnya memang tidak mudah bagi sekolah/kampus ketika memutuskan menerima siswa dengan kondisi disabilitas.

"Butuh kesiapan SDM, sarana, prasarana, dan aturan main yang suportif terhadap siswa dengan disabilitas. Penerimaan terhadap siswa dengan disabilitas harus mengendap sebagai mindset seluruh warga sekolah/kampus, begitu azas fundamentalnya," tegasnya.

Menurut Pakar Psikologi Forensik Universitas Indonesia (UI) tersebut, dari perspektif itu pula kasus bully di kampus (yang viral di medsos) sepatutnya ditangani. Artinya, disamping pertanggungjawaban individual yang hrs dibebankan kapada siswa pelaku bully, lembaga pendidikan seyogianya tidak berlepas tangan.

"Inilah momentum pematangan sistem akreditasi sekolah/kampus. Takar ulang dan lbh serius kesiapan sekolah/kampus menerima siswa dg disabilitas sesuai alinea di atas. Ini pula manifestasi kepedulian atau perlindungan khusus bg anak2, sbgmn isi UU Perlindungan Anak," ungkapnya.

Sementara itu, disamping masalah bully, ada potensi pelanggaran hukum lainnya yang tak kalah serius, yaitu penyebarluasan viral berita yg menampilkan wajah siswa-siswa tersebut.

"Apalagi jika mereka masih berusia kanak-kanak, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, wajah dan identitas mrk hrs ditutup," pungkasnya.

Semoga mslh ini segera teratasi setuntas dan sebijaksana mgkn. Apa pun jalannya, mudah2an siswa2 lain di lembaga pendidikan dimaksud tdk terkena imbasnya.

Recent Posts

Mahasiswa Universitas Islam Depok Raih Penghargaan di Ajang International Conference Santri Mendunia 2026

MONITOR - Mahasiswa Universitas Islam Depok, Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih penghargaan Most Outstanding Participant…

8 jam yang lalu

Waka Komisi IV DPR: Rehabilitasi Sawah Pascabencana Aceh-Sumatera Harus Jadi Strategi Perlindungan Produksi Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman memandang langkah Pemerintah…

11 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Ada Ancaman Hukuman Bagi yang Beri Perlakuan Spesial ke Pelaku Pencabulan Santriwati

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengingatkan agar jangan ada…

12 jam yang lalu

Kementan Gerak Cepat Tangani Kasus Rabies di Maros

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian bergerak cepat menangani kasus gigitan anjing rabies di Kelurahan Cempaniga, Kecamatan…

19 jam yang lalu

FDIKOM UIN Jakarta Resmikan Common Room Pascasarjana, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Akademik

MONITOR, Tangerang Selatan - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali…

19 jam yang lalu

Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

MONITOR, Blitar – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas…

20 jam yang lalu