Categories: HUMANIORASOSIAL

Soal Bully Disabilitas, Lembaga Pendidikan Jangan Lepas Tangan

MONITOR, Jakarta – Masyarakat khususnya pengguna Internet dengan kejadian Perundungan (Bully) terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus (bully) yang terekam dalam video viral. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa masalah bully di sekolah atau lembaga pendidikan adalah masalah serius tidak bisa dianggap sepele.

"Saking seriusnya, sampai ada yang melakukan bullycide — suicide yg diakibatkan oleh penderitaan tak tertahankan akibat menjadi korban bully," Kata Reza kepada MONITOR, Senin (17/7).

"Siapa yg rentan mjd korban bully di sklh/kampus? Siswa dg prestasi terendah, siswa dg prestasi tertinggi, siswa junior, siswa dg disabilitas, siswa dg kondisi fisik maupun psikis berbeda," tambahnya.

Reza menambahkan, kendati kita dukung sepenuhnya sistem pendidikan inklusi, namun sebetulnya memang tidak mudah bagi sekolah/kampus ketika memutuskan menerima siswa dengan kondisi disabilitas.

"Butuh kesiapan SDM, sarana, prasarana, dan aturan main yang suportif terhadap siswa dengan disabilitas. Penerimaan terhadap siswa dengan disabilitas harus mengendap sebagai mindset seluruh warga sekolah/kampus, begitu azas fundamentalnya," tegasnya.

Menurut Pakar Psikologi Forensik Universitas Indonesia (UI) tersebut, dari perspektif itu pula kasus bully di kampus (yang viral di medsos) sepatutnya ditangani. Artinya, disamping pertanggungjawaban individual yang hrs dibebankan kapada siswa pelaku bully, lembaga pendidikan seyogianya tidak berlepas tangan.

"Inilah momentum pematangan sistem akreditasi sekolah/kampus. Takar ulang dan lbh serius kesiapan sekolah/kampus menerima siswa dg disabilitas sesuai alinea di atas. Ini pula manifestasi kepedulian atau perlindungan khusus bg anak2, sbgmn isi UU Perlindungan Anak," ungkapnya.

Sementara itu, disamping masalah bully, ada potensi pelanggaran hukum lainnya yang tak kalah serius, yaitu penyebarluasan viral berita yg menampilkan wajah siswa-siswa tersebut.

"Apalagi jika mereka masih berusia kanak-kanak, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, wajah dan identitas mrk hrs ditutup," pungkasnya.

Semoga mslh ini segera teratasi setuntas dan sebijaksana mgkn. Apa pun jalannya, mudah2an siswa2 lain di lembaga pendidikan dimaksud tdk terkena imbasnya.

Recent Posts

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara 2026, Puan: Polri Harus Terus Buktikan Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…

6 jam yang lalu

Kasus Dokter di NTT, Komisi IX DPR: Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi dari Intimidasi dan Didukung Kesehatan Jiwanya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…

6 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Konkretkan Formula Pembiayaan PPPK di Daerah Melalui APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…

8 jam yang lalu

HUT Bhayangkara ke-80: Analis: Kepercayaan Publik Jadi Modal Kuat Polri Kawal Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro…

16 jam yang lalu

Puan Imbau Latihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Fokus Pada Manajerial Saja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa menyusul meninggalnya 5 orang peserta…

1 hari yang lalu

Menghidupkan Kembali ‘Roh’ Keikhlasan Guru di Tengah Badai Administrasi Digital

Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…

1 hari yang lalu