Categories: HUMANIORASOSIAL

Soal Bully Disabilitas, Lembaga Pendidikan Jangan Lepas Tangan

MONITOR, Jakarta – Masyarakat khususnya pengguna Internet dengan kejadian Perundungan (Bully) terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus (bully) yang terekam dalam video viral. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa masalah bully di sekolah atau lembaga pendidikan adalah masalah serius tidak bisa dianggap sepele.

"Saking seriusnya, sampai ada yang melakukan bullycide — suicide yg diakibatkan oleh penderitaan tak tertahankan akibat menjadi korban bully," Kata Reza kepada MONITOR, Senin (17/7).

"Siapa yg rentan mjd korban bully di sklh/kampus? Siswa dg prestasi terendah, siswa dg prestasi tertinggi, siswa junior, siswa dg disabilitas, siswa dg kondisi fisik maupun psikis berbeda," tambahnya.

Reza menambahkan, kendati kita dukung sepenuhnya sistem pendidikan inklusi, namun sebetulnya memang tidak mudah bagi sekolah/kampus ketika memutuskan menerima siswa dengan kondisi disabilitas.

"Butuh kesiapan SDM, sarana, prasarana, dan aturan main yang suportif terhadap siswa dengan disabilitas. Penerimaan terhadap siswa dengan disabilitas harus mengendap sebagai mindset seluruh warga sekolah/kampus, begitu azas fundamentalnya," tegasnya.

Menurut Pakar Psikologi Forensik Universitas Indonesia (UI) tersebut, dari perspektif itu pula kasus bully di kampus (yang viral di medsos) sepatutnya ditangani. Artinya, disamping pertanggungjawaban individual yang hrs dibebankan kapada siswa pelaku bully, lembaga pendidikan seyogianya tidak berlepas tangan.

"Inilah momentum pematangan sistem akreditasi sekolah/kampus. Takar ulang dan lbh serius kesiapan sekolah/kampus menerima siswa dg disabilitas sesuai alinea di atas. Ini pula manifestasi kepedulian atau perlindungan khusus bg anak2, sbgmn isi UU Perlindungan Anak," ungkapnya.

Sementara itu, disamping masalah bully, ada potensi pelanggaran hukum lainnya yang tak kalah serius, yaitu penyebarluasan viral berita yg menampilkan wajah siswa-siswa tersebut.

"Apalagi jika mereka masih berusia kanak-kanak, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, wajah dan identitas mrk hrs ditutup," pungkasnya.

Semoga mslh ini segera teratasi setuntas dan sebijaksana mgkn. Apa pun jalannya, mudah2an siswa2 lain di lembaga pendidikan dimaksud tdk terkena imbasnya.

Recent Posts

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

15 menit yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

24 menit yang lalu

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

13 jam yang lalu

Blue Economy; Basis Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…

16 jam yang lalu

Wacana Ambang Batas 5 Persen, Partai Gelora Minta Kader Fokus Syarat Verifikasi Parpol

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…

17 jam yang lalu

Peternak NTB Tak Sendiri, Kementan Bersama Pemda Perkuat Perlindungan Ternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku…

18 jam yang lalu