Categories: HUKUMNASIONAL

Meski Secara UU Legal, Angket KPK Dinilai Tidak Tepat

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Satya Arinanto mengatakan, penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai aturan yang berlaku, namun tidak tepat.

Dia menjelaskan, pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 memberi celah bagi DPR untuk menggunakan haknya tersebut tidak hanya terhadap pemerintah, namun juga lembaga negara pelaksana undang-undang. 

Dengan demikian, hak angket bisa diarahkan terhadap KPK yang merupakan lembaga independen atau lembaga negara.

"Kalau secara undang-undang, iya (legal)," kata Satya dalam diskusi bertajuk 'Nasib KPK Ditangan Pansus' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7).

Tetapi, kata Satya, kalau ditafsirkan seperti itu, nantinya semua lembaga yang melaksanakan undang-undang bisa diangket. 

"Tapi saya tidak setuju, dia (Pansus Angket KPK) legal, tapi tidak tepat," ujar Satya.

Namun demikian, lanjut Satya, sejak awal pembentukan UU MD3, penggunaan hak angket selalu ditujukan kepada pemerintah.

"Selama ini diarahkan kepada pemerintah semua. Dari Bung Karno sampai SBY," ucap dia.

Dia menegaskan, hak angket hanya untuk melakukan penyelidikan terhadap lembaga dalam melaksanakan undang-undang. Nantinya, jika ditemukan ada unsur kesalahan atau hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang dilakukan lembaga tersebut, kemudian DPR bisa menindaklanjutinya dengan hak menyatakan pendapat yang dapat berujung pada pembubaran lembaga atau impeachment.

"Sifatnya kan rekomendasi saja, tetapi yang melaksanakan itu lembaga yang bersangkutan dan pemerintah. Sebenarnya mengikat (rekomendasinya), cuma selama ini yang kena efek presiden," ungkap Satya.

Dia menceritakan, saat akan dilakukan perubahan UU MD3 pada 2014 lalu, dirinya bersama tim ahli ingin agar penggunaan hak angket secara spesifik hanya ditujukan kepada pemerintah saja.

Hal ini guna menghindari polemik ke depannya.

Tetapi, DPR meminta agar hak angket dapat diberlakukan lebih luas.

"Waktu itu, angket itu usul DPR ditambah, tidak hanya meminta keterangan kepada pemerintah tetapi juga ditambah lembaga pelaksana UU. Itu yang saya soroti dari awal karena yang melaksanakan UU itu luas," tandasnya.

Recent Posts

Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs

MONITOR, Bekasi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyiapkan tenaga kerja kompeten untuk mengisi kebutuhan industri…

2 jam yang lalu

Wamen UMKM Sebut Inabuyer 2026 Perkuat Akses Pasar dan Kemitraan UMKM

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya inovasi…

11 jam yang lalu

Kemenhaj Izinkan Dashboard Haji 2026 Diakses Publik untuk Perkuat Transparansi dan Akses Informasi Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi menghadirkan dashboard publik penyelenggaraan ibadah…

12 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar BUMN-Lembaga di Inabuyer B2B2G Expo 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunjukan komitmen Perusahaan dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil,…

12 jam yang lalu

Kemenhaj Tegaskan Pencegahan Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola, perlindungan…

13 jam yang lalu

Terus Berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel, UIN Jakarta harap Pembangunan JPO Terealisasi di 2026

Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus mematangkan koordinasi dan menunggu langkah lanjutan Pemerintah…

14 jam yang lalu