Categories: HUKUMNASIONAL

Meski Secara UU Legal, Angket KPK Dinilai Tidak Tepat

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Satya Arinanto mengatakan, penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai aturan yang berlaku, namun tidak tepat.

Dia menjelaskan, pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 memberi celah bagi DPR untuk menggunakan haknya tersebut tidak hanya terhadap pemerintah, namun juga lembaga negara pelaksana undang-undang. 

Dengan demikian, hak angket bisa diarahkan terhadap KPK yang merupakan lembaga independen atau lembaga negara.

"Kalau secara undang-undang, iya (legal)," kata Satya dalam diskusi bertajuk 'Nasib KPK Ditangan Pansus' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7).

Tetapi, kata Satya, kalau ditafsirkan seperti itu, nantinya semua lembaga yang melaksanakan undang-undang bisa diangket. 

"Tapi saya tidak setuju, dia (Pansus Angket KPK) legal, tapi tidak tepat," ujar Satya.

Namun demikian, lanjut Satya, sejak awal pembentukan UU MD3, penggunaan hak angket selalu ditujukan kepada pemerintah.

"Selama ini diarahkan kepada pemerintah semua. Dari Bung Karno sampai SBY," ucap dia.

Dia menegaskan, hak angket hanya untuk melakukan penyelidikan terhadap lembaga dalam melaksanakan undang-undang. Nantinya, jika ditemukan ada unsur kesalahan atau hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang dilakukan lembaga tersebut, kemudian DPR bisa menindaklanjutinya dengan hak menyatakan pendapat yang dapat berujung pada pembubaran lembaga atau impeachment.

"Sifatnya kan rekomendasi saja, tetapi yang melaksanakan itu lembaga yang bersangkutan dan pemerintah. Sebenarnya mengikat (rekomendasinya), cuma selama ini yang kena efek presiden," ungkap Satya.

Dia menceritakan, saat akan dilakukan perubahan UU MD3 pada 2014 lalu, dirinya bersama tim ahli ingin agar penggunaan hak angket secara spesifik hanya ditujukan kepada pemerintah saja.

Hal ini guna menghindari polemik ke depannya.

Tetapi, DPR meminta agar hak angket dapat diberlakukan lebih luas.

"Waktu itu, angket itu usul DPR ditambah, tidak hanya meminta keterangan kepada pemerintah tetapi juga ditambah lembaga pelaksana UU. Itu yang saya soroti dari awal karena yang melaksanakan UU itu luas," tandasnya.

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

3 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

5 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

6 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu