Categories: HUKUMNASIONAL

Meski Secara UU Legal, Angket KPK Dinilai Tidak Tepat

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Satya Arinanto mengatakan, penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai aturan yang berlaku, namun tidak tepat.

Dia menjelaskan, pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 memberi celah bagi DPR untuk menggunakan haknya tersebut tidak hanya terhadap pemerintah, namun juga lembaga negara pelaksana undang-undang. 

Dengan demikian, hak angket bisa diarahkan terhadap KPK yang merupakan lembaga independen atau lembaga negara.

"Kalau secara undang-undang, iya (legal)," kata Satya dalam diskusi bertajuk 'Nasib KPK Ditangan Pansus' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7).

Tetapi, kata Satya, kalau ditafsirkan seperti itu, nantinya semua lembaga yang melaksanakan undang-undang bisa diangket. 

"Tapi saya tidak setuju, dia (Pansus Angket KPK) legal, tapi tidak tepat," ujar Satya.

Namun demikian, lanjut Satya, sejak awal pembentukan UU MD3, penggunaan hak angket selalu ditujukan kepada pemerintah.

"Selama ini diarahkan kepada pemerintah semua. Dari Bung Karno sampai SBY," ucap dia.

Dia menegaskan, hak angket hanya untuk melakukan penyelidikan terhadap lembaga dalam melaksanakan undang-undang. Nantinya, jika ditemukan ada unsur kesalahan atau hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang dilakukan lembaga tersebut, kemudian DPR bisa menindaklanjutinya dengan hak menyatakan pendapat yang dapat berujung pada pembubaran lembaga atau impeachment.

"Sifatnya kan rekomendasi saja, tetapi yang melaksanakan itu lembaga yang bersangkutan dan pemerintah. Sebenarnya mengikat (rekomendasinya), cuma selama ini yang kena efek presiden," ungkap Satya.

Dia menceritakan, saat akan dilakukan perubahan UU MD3 pada 2014 lalu, dirinya bersama tim ahli ingin agar penggunaan hak angket secara spesifik hanya ditujukan kepada pemerintah saja.

Hal ini guna menghindari polemik ke depannya.

Tetapi, DPR meminta agar hak angket dapat diberlakukan lebih luas.

"Waktu itu, angket itu usul DPR ditambah, tidak hanya meminta keterangan kepada pemerintah tetapi juga ditambah lembaga pelaksana UU. Itu yang saya soroti dari awal karena yang melaksanakan UU itu luas," tandasnya.

Recent Posts

Kementerian PUPR Selesaikan Penggantian 9 Jembatan Tipe Callender Hamilton Sebagai Penghubung Antarwilayah di Jawa Timur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penggantian 9 jembatan…

3 menit yang lalu

Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat, Yayasan dan Karyawan

MONITOR, Jakarta - Ny. Evi Agus Subiyanto selaku Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ketua Umum…

1 jam yang lalu

Itjen Kemenag Lakukan Pengawasan Madrasah Ramah Anak dan Audit BOS

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama akan melakukan evaluasi madrasah ramah anak dan…

2 jam yang lalu

Kenalkan Budaya dan Komoditas Pertanian Banyuwangi, PUPR Tuntaskan Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan kawasan Agrowisata…

2 jam yang lalu

Komisi III DPR Minta Kepolisian dan Kejaksaan Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba.…

3 jam yang lalu

Diramaikan 30.000 Pengunjung, Erick Thohir Dukung Pengembangan UMKM daerah lewat Karya Nyata Fest Vol.6 Pekanbaru

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN Erick Thohir terus membuktikan dukungannya dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil,…

3 jam yang lalu