PARLEMEN

Komisi III DPR Minta Kepolisian dan Kejaksaan Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba

MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba. Hal itu disampaikan Komisi III DPR dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/4/2024).

“Kita sudah berkunjung ke beberapa negara, nah, kalau di luar negeri pengguna narkoba itu korban. Itu maunya kita di komisi tiga kalau korban itu kita rehabilitasi dengan assessment yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh usai pertemuan dengan Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.

Pangeran mengaku prihatin melihat adanya kasus di Polsek Banjarmasin dimana seorang pengguna narkoba dengan barang bukti 0,02 gram atau senilai Rp95.000 yang kemudian ditangkap dan dikenakan pasal 114 UU Narkotika.  “Gara-gara 95 ribu diproses penyidikan, dipidanakan dengan biaya penyidikan 25 juta nah di kejaksaan juga 25 (juta) juga nanti dihukum di atas 5 tahun ini negara rugi. Kalau 0.02 di bawah 1 gram, sepanjang yang bersangkutan itu bukan pengedar atau cuma pemakai itu direhab,” imbuh Politisi PAN yang memimpin Kunker Komisi III DPR ke Kalimantan Selatan itu.

Pangeran meminta Polda Kalimantan Selatan menjadi pionir untuk menerapkan kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkotika di bawah 1 gram. Hal tersebut sesuai amanat Presiden Joko Widodo juga yang kerap menyoroti over capacity lembaga pemasyarakatan (LP).  “Jadi semua korban itu kita rehab melalui assessment yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami mohon Polda Kalsel bisa jadi contoh nanti kita cek 3 bulan ke depan mudah-mudahan sebagaimana perintah Presiden kita mengutamakan over capacity lembaga pemasyarakatan,” urai Pangeran.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya Heru Widodo menambahkan kebijakan untuk moratorium pemidanaan pengguna narkotika perlu dibarengi dengan kebijakan dari atasnya, baik dari Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.  “Semua harus berpadu untuk menyelesaikan persoalan, karena ini (over capacity). Karena ini menjadi lingkaran setan yang tidak boleh terus berlanjut dari tahun ke tahun,” demikian Heru Widodo.

Recent Posts

Ketua Komisi I DPR: Draf Revisi UU Penyiaran Belum Sempurna

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah…

2 jam yang lalu

Temu Menkeu, Menag Ungkap Haji dan Umrah Punya Potensi Devisa Besar

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi devisa yang…

4 jam yang lalu

Menteri Basuki: Indonesia Siap Selenggarakan World Water Forum ke-10 Tahun 2024 di Bali

MONITOR, Bali - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selaku Ketua Harian…

5 jam yang lalu

Kementan Gerakkan Percepat Tanam dan Amati Kualitas Olah Lahan dan Persemaian Padi di Pekalongan

MONITOR, Pekalongan - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementeran Pertanian (Kementan) Suwandi menggelar Kunjungan Kerja ke…

6 jam yang lalu

Mahyudin: Prinsip Kolektif Kolegial Merupakan Bagian Penting Bagi Penguatan LPSK

MONITOR, Jakarta - Prinsip kolektif kolegial dinilai akan memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)…

6 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Kalimantan Barat bisa menjadi Surganya Pangan Dunia

MONITOR, Pontianak - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) benar-benar bisa berdaulat dan mandiri, bahkan menjadi surganya…

7 jam yang lalu