PARLEMEN

Komisi III DPR Minta Kepolisian dan Kejaksaan Moratorium Pemidanaan Pengguna Narkoba

MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba. Hal itu disampaikan Komisi III DPR dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/4/2024).

“Kita sudah berkunjung ke beberapa negara, nah, kalau di luar negeri pengguna narkoba itu korban. Itu maunya kita di komisi tiga kalau korban itu kita rehabilitasi dengan assessment yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh usai pertemuan dengan Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.

Pangeran mengaku prihatin melihat adanya kasus di Polsek Banjarmasin dimana seorang pengguna narkoba dengan barang bukti 0,02 gram atau senilai Rp95.000 yang kemudian ditangkap dan dikenakan pasal 114 UU Narkotika.  “Gara-gara 95 ribu diproses penyidikan, dipidanakan dengan biaya penyidikan 25 juta nah di kejaksaan juga 25 (juta) juga nanti dihukum di atas 5 tahun ini negara rugi. Kalau 0.02 di bawah 1 gram, sepanjang yang bersangkutan itu bukan pengedar atau cuma pemakai itu direhab,” imbuh Politisi PAN yang memimpin Kunker Komisi III DPR ke Kalimantan Selatan itu.

Pangeran meminta Polda Kalimantan Selatan menjadi pionir untuk menerapkan kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkotika di bawah 1 gram. Hal tersebut sesuai amanat Presiden Joko Widodo juga yang kerap menyoroti over capacity lembaga pemasyarakatan (LP).  “Jadi semua korban itu kita rehab melalui assessment yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami mohon Polda Kalsel bisa jadi contoh nanti kita cek 3 bulan ke depan mudah-mudahan sebagaimana perintah Presiden kita mengutamakan over capacity lembaga pemasyarakatan,” urai Pangeran.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya Heru Widodo menambahkan kebijakan untuk moratorium pemidanaan pengguna narkotika perlu dibarengi dengan kebijakan dari atasnya, baik dari Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.  “Semua harus berpadu untuk menyelesaikan persoalan, karena ini (over capacity). Karena ini menjadi lingkaran setan yang tidak boleh terus berlanjut dari tahun ke tahun,” demikian Heru Widodo.

Recent Posts

Fahri Hamzah Sebut Tata Kelola Haji Era Prabowo Mulai Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua Umum…

1 jam yang lalu

Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026 Hadapi Transformasi Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memperkuat transformasi…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Pelindungan Jemaah dari Haji Nonprosedural, Imbau Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan…

3 jam yang lalu

Ekspansi Bisnis, Bos Plafon Indofon Adit Setiawan Gebrak Industri Wisata Religi lewat Romani Travel

MONITOR, Yogyakarta – Kesuksesan menguasai pasar manufaktur plafon PVC di Indonesia tidak membuat langkah Adit Setiawan…

14 jam yang lalu

Menaker Pacu Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja Lewat Talent dan Innovation Hub

MONITOR, Bandung Barat — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penguatan ekosistem pengembangan SDM melalui keterhubungan pelatihan…

15 jam yang lalu

Dialog Ekonomi Biru China–ASEAN di Hainan, Rokhmin Dahuri dorong Sabang jadi Hub Maritim dan Pusat Pertumbuhan Kawasan

MONITOR, Jakarta - Penguatan kerja sama ekonomi biru antara negara-negara ASEAN dan China dinilai menjadi…

18 jam yang lalu