Categories: EKONOMIENERGI

Tarif Dasar Listrik per 1 Juli 2017

MONITOR – Pemerintah melalui kementerian Energi Sunber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik subsidi.

Menurut Menteri ESDM Ignatius Jonan, Sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa tarif listrik per 1 Juli hingga 31 Desember 2017 tidak ada yang naik atau tetap seperti sekarang, bahkan menurut Jonan dirinya minta PLN untuk lakukan efisiensi.

"Jadi tarif listriknya bisa turun, atau paling tidak dari 1 Juli hingga 31 Desember 2017 tidak ada tarif listrik yang naik," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan beberapa waktu lalu.

Tidak ada tarif listrik yang naik artinya tarif listrik pelanggan non-subsidi juga tidak akan naik. Tarif yang dikenal dengan sebutan tariff adjustment tidak akan mengalami kenaikan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2017.

"Tarif listrik pelanggan non subsidi, termasuk diantaranya rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA keatas, tarifnya tidak akan naik atau tetap sebesar Rp. 1.467 per kWh. Bahkan mungkin saja kedepan turun akibat perkembangan harga minyak, kurs, dan inflasi. Selain itu, menurunya harga energi primer pembangkit dan efisiensi yang dilakukan PLN juga bisa jadi pemicu turunnya tarif. Pastinya, kita lihat perkembangannya kedepan. Yang jelas tidak boleh naik, demikian arahan Bapak Menteri (ESDM)," kata Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedepan, tarif listrik diupayakan harus turun atau minimal tetap. Tidak naiknya tarif listrik ini, memberikan kepastian dan perlindungan kepada berbagai kelompok masyarakat. 

Dengan penegasan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2017 hingga 31 Desember 2017, maka berikut beberapa besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan.

– rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp. 415 per kWh.

– rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp. 586 per kWh.

– rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp. 1.352 per kWh.

– pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp. 1.467 per kWh.

Dari beberapa gambaran tarif tersebut dapat dilihat bahwa Pemerintah memberikan subsidi cukup besar yang pada APBN 2017 hanya dialokasikan sekitar Rp. 45 triliun. Apabila pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tidak dicabut subsidinya sejak Januari 2017 lalu, maka akan ada potensi tambahan subsidi sekitar Rp. 22 trilun.

Padahal potensi tambahan subsidi tersebut lebih produktif jika dialokasikan untuk belanja yang langsung menyentuh masyarakat kurang mampu, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pembangunan daerah yang belum berkembang.

Recent Posts

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

3 jam yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

12 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

12 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

20 jam yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

1 hari yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

1 hari yang lalu