Jumat, 19 April, 2024

Tarif Dasar Listrik per 1 Juli 2017

MONITOR – Pemerintah melalui kementerian Energi Sunber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik subsidi.

Menurut Menteri ESDM Ignatius Jonan, Sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa tarif listrik per 1 Juli hingga 31 Desember 2017 tidak ada yang naik atau tetap seperti sekarang, bahkan menurut Jonan dirinya minta PLN untuk lakukan efisiensi.

"Jadi tarif listriknya bisa turun, atau paling tidak dari 1 Juli hingga 31 Desember 2017 tidak ada tarif listrik yang naik," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan beberapa waktu lalu.

Tidak ada tarif listrik yang naik artinya tarif listrik pelanggan non-subsidi juga tidak akan naik. Tarif yang dikenal dengan sebutan tariff adjustment tidak akan mengalami kenaikan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2017.

- Advertisement -

"Tarif listrik pelanggan non subsidi, termasuk diantaranya rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA keatas, tarifnya tidak akan naik atau tetap sebesar Rp. 1.467 per kWh. Bahkan mungkin saja kedepan turun akibat perkembangan harga minyak, kurs, dan inflasi. Selain itu, menurunya harga energi primer pembangkit dan efisiensi yang dilakukan PLN juga bisa jadi pemicu turunnya tarif. Pastinya, kita lihat perkembangannya kedepan. Yang jelas tidak boleh naik, demikian arahan Bapak Menteri (ESDM)," kata Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedepan, tarif listrik diupayakan harus turun atau minimal tetap. Tidak naiknya tarif listrik ini, memberikan kepastian dan perlindungan kepada berbagai kelompok masyarakat. 

Dengan penegasan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2017 hingga 31 Desember 2017, maka berikut beberapa besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan.

– rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp. 415 per kWh.

– rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp. 586 per kWh.

– rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp. 1.352 per kWh.

– pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp. 1.467 per kWh.

Dari beberapa gambaran tarif tersebut dapat dilihat bahwa Pemerintah memberikan subsidi cukup besar yang pada APBN 2017 hanya dialokasikan sekitar Rp. 45 triliun. Apabila pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tidak dicabut subsidinya sejak Januari 2017 lalu, maka akan ada potensi tambahan subsidi sekitar Rp. 22 trilun.

Padahal potensi tambahan subsidi tersebut lebih produktif jika dialokasikan untuk belanja yang langsung menyentuh masyarakat kurang mampu, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pembangunan daerah yang belum berkembang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER