Categories: DAERAH

Cerita Nasabah Top Finance Marah-marah Tanpa Dasar

MONITOR,  Serang – Seorang nasabah perusahaan pegadaian kendaraan bermotor swasta bernama Sri Habibah pada hari ini, Jumat (23/6/2017) mendatangi Kantor PT Top Finance Cabang Jayanti yang terletak di Jl. Raya Serang-Jakarta. 

Kedatangannya ke kantor perusahaan kreditur tersebut yaitu untuk melakukan Komplain atau pengaduan atas kekurangan uang yang diterima hasil pencairan BPKB motor miliknya yang ia jaminkan di perusahaan tersebut.

Dengan nada tinggi, sesekali dirinya membentak pegawai yang melayani pengaduannya. "Kenapa uang yang saya  terima  tidak sesuai dengan jumlah uang yang saya pinjam," tanya Sri kepada pegawai sambil membentak staf perusahaan tersebut. 

Menanggapi pertanyaan nasabah yang sudah melakukan pinjaman tiga bulan berjalan itu, Muhammad Syahtiani selaku Kepala Cabang PT. Top Finance Jayanti langsung meminta kepada nasabah yang komplain untuk bukti tanda terima pencairan pada saat transaksi. 

"Ibu mohon maaf, bisa kami minta bukti tanda terima yang ibu pegang? Biar staf kami mencocokan dengan berkas dan tanda terima yang kami simpan," pinta pria yang akrab disapa Tian itu. 

Namun, perempuan itu tak sanggup memperlihatkan semua berkas yang di pinta Tian. Bahkan setelah salah satu staf menunjukkan bukti – bukti dan menjelaskan kesesuaian uang pinjaman yang diterimanya nasabah tersebut bersih kukuh menuduh perusahaan tersebut memberikan uang tak sesuai dengan pinjamannya. 

"Pengaduan ibu tak berdasar. Harusnya ibu kalau mau Komplain ke kami bawa bukti, selain itu ibu juga seharusnya Komplainnya pada saat pencairan,  bukan setelah tiga bulan pencairan," tutur Tian. 

Menurut Tian, perusahaannya menjalankan proses kredit sesuai aturan perusahaan. Jadi tidak mungkin kami melakukan pemotongan uang hasil jaminan tanpa alasan. 

"Kami akan melakukan potongan sesuai aturan kontrak, misal ada biaya administrasi, biaya pajak STNK, apabila pada saat pengajuan STNK motor pemilik belum diperpanjang, atau biaya setoran bulan pertama, semuanya tercatat jelas dan itu disetujui oleh pihak yang mengajukan kredit," jelas Tian. 

Tian melanjutkan, sebagai bahan pelajaran semua pihak, baik pihak staf perasaannya atau pihak pengaju harus teliti dan menyimpan semua berkas pengajuan dan bukti pencairan.

"Kedepan kejadian-kejadian itu harus diminimalisir, baik nasabah atau staf harus teliti, ini sebagai antisipasi adanya pengaduan dari nasabah," tutur Tian.

Recent Posts

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

MONITOR, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

6 jam yang lalu

Singgung Kecelakaan Kereta Hingga Kasus Daycare, Puan Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan peningkatan perlindungan pekerja di peringatan Hari…

9 jam yang lalu

Waka DPR Cucun: Aspirasi Buruh di May Day 2026 Tunjukkan Kesejahteraan Rakyat Harus Dijaga Lewat Keadilan Bagi Pekerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya kebijakan yang melindungi…

9 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Soroti Sering Terjadinya Kekerasan Pada Anak di Daycare: Sistem dan Pengawasan Masih Lemah

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti sistem dan pengawasan yang lemah terhadap fasilitas…

9 jam yang lalu

Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja, Permenaker 7/2026 Batasi Alih Daya

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui terbitnya…

10 jam yang lalu

Pengosongan Rumah Dinas Mabes TNI di Slipi Disebut Berjalan Tertib

MONITOR, Jakarta Barat – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) melaksanakan penertiban dan pengosongan 12…

10 jam yang lalu