Categories: DAERAH

Cerita Nasabah Top Finance Marah-marah Tanpa Dasar

MONITOR,  Serang – Seorang nasabah perusahaan pegadaian kendaraan bermotor swasta bernama Sri Habibah pada hari ini, Jumat (23/6/2017) mendatangi Kantor PT Top Finance Cabang Jayanti yang terletak di Jl. Raya Serang-Jakarta. 

Kedatangannya ke kantor perusahaan kreditur tersebut yaitu untuk melakukan Komplain atau pengaduan atas kekurangan uang yang diterima hasil pencairan BPKB motor miliknya yang ia jaminkan di perusahaan tersebut.

Dengan nada tinggi, sesekali dirinya membentak pegawai yang melayani pengaduannya. "Kenapa uang yang saya  terima  tidak sesuai dengan jumlah uang yang saya pinjam," tanya Sri kepada pegawai sambil membentak staf perusahaan tersebut. 

Menanggapi pertanyaan nasabah yang sudah melakukan pinjaman tiga bulan berjalan itu, Muhammad Syahtiani selaku Kepala Cabang PT. Top Finance Jayanti langsung meminta kepada nasabah yang komplain untuk bukti tanda terima pencairan pada saat transaksi. 

"Ibu mohon maaf, bisa kami minta bukti tanda terima yang ibu pegang? Biar staf kami mencocokan dengan berkas dan tanda terima yang kami simpan," pinta pria yang akrab disapa Tian itu. 

Namun, perempuan itu tak sanggup memperlihatkan semua berkas yang di pinta Tian. Bahkan setelah salah satu staf menunjukkan bukti – bukti dan menjelaskan kesesuaian uang pinjaman yang diterimanya nasabah tersebut bersih kukuh menuduh perusahaan tersebut memberikan uang tak sesuai dengan pinjamannya. 

"Pengaduan ibu tak berdasar. Harusnya ibu kalau mau Komplain ke kami bawa bukti, selain itu ibu juga seharusnya Komplainnya pada saat pencairan,  bukan setelah tiga bulan pencairan," tutur Tian. 

Menurut Tian, perusahaannya menjalankan proses kredit sesuai aturan perusahaan. Jadi tidak mungkin kami melakukan pemotongan uang hasil jaminan tanpa alasan. 

"Kami akan melakukan potongan sesuai aturan kontrak, misal ada biaya administrasi, biaya pajak STNK, apabila pada saat pengajuan STNK motor pemilik belum diperpanjang, atau biaya setoran bulan pertama, semuanya tercatat jelas dan itu disetujui oleh pihak yang mengajukan kredit," jelas Tian. 

Tian melanjutkan, sebagai bahan pelajaran semua pihak, baik pihak staf perasaannya atau pihak pengaju harus teliti dan menyimpan semua berkas pengajuan dan bukti pencairan.

"Kedepan kejadian-kejadian itu harus diminimalisir, baik nasabah atau staf harus teliti, ini sebagai antisipasi adanya pengaduan dari nasabah," tutur Tian.

Recent Posts

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

11 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

11 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

12 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…

15 jam yang lalu

Bantah Dakwaan KPK, Gus Alex: Saya Harus Melawan, Kalau Diam Saya Berdosa

MONITOR, Jakarta — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan…

16 jam yang lalu

Panglima TNI Tekankan Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Ambil Keputusan Hadapi Ancaman Multidomain

MONITOR, Bandung — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya kemampuan adaptif, visioner, analitis,…

16 jam yang lalu