MONITOR, Serang – Seorang nasabah perusahaan pegadaian kendaraan bermotor swasta bernama Sri Habibah pada hari ini, Jumat (23/6/2017) mendatangi Kantor PT Top Finance Cabang Jayanti yang terletak di Jl. Raya Serang-Jakarta.
Kedatangannya ke kantor perusahaan kreditur tersebut yaitu untuk melakukan Komplain atau pengaduan atas kekurangan uang yang diterima hasil pencairan BPKB motor miliknya yang ia jaminkan di perusahaan tersebut.
Dengan nada tinggi, sesekali dirinya membentak pegawai yang melayani pengaduannya. "Kenapa uang yang saya terima tidak sesuai dengan jumlah uang yang saya pinjam," tanya Sri kepada pegawai sambil membentak staf perusahaan tersebut.
Menanggapi pertanyaan nasabah yang sudah melakukan pinjaman tiga bulan berjalan itu, Muhammad Syahtiani selaku Kepala Cabang PT. Top Finance Jayanti langsung meminta kepada nasabah yang komplain untuk bukti tanda terima pencairan pada saat transaksi.
"Ibu mohon maaf, bisa kami minta bukti tanda terima yang ibu pegang? Biar staf kami mencocokan dengan berkas dan tanda terima yang kami simpan," pinta pria yang akrab disapa Tian itu.
Namun, perempuan itu tak sanggup memperlihatkan semua berkas yang di pinta Tian. Bahkan setelah salah satu staf menunjukkan bukti – bukti dan menjelaskan kesesuaian uang pinjaman yang diterimanya nasabah tersebut bersih kukuh menuduh perusahaan tersebut memberikan uang tak sesuai dengan pinjamannya.
"Pengaduan ibu tak berdasar. Harusnya ibu kalau mau Komplain ke kami bawa bukti, selain itu ibu juga seharusnya Komplainnya pada saat pencairan, bukan setelah tiga bulan pencairan," tutur Tian.
Menurut Tian, perusahaannya menjalankan proses kredit sesuai aturan perusahaan. Jadi tidak mungkin kami melakukan pemotongan uang hasil jaminan tanpa alasan.
"Kami akan melakukan potongan sesuai aturan kontrak, misal ada biaya administrasi, biaya pajak STNK, apabila pada saat pengajuan STNK motor pemilik belum diperpanjang, atau biaya setoran bulan pertama, semuanya tercatat jelas dan itu disetujui oleh pihak yang mengajukan kredit," jelas Tian.
Tian melanjutkan, sebagai bahan pelajaran semua pihak, baik pihak staf perasaannya atau pihak pengaju harus teliti dan menyimpan semua berkas pengajuan dan bukti pencairan.
"Kedepan kejadian-kejadian itu harus diminimalisir, baik nasabah atau staf harus teliti, ini sebagai antisipasi adanya pengaduan dari nasabah," tutur Tian.
