Categories: NASIONALPOLITIK

Ngotot Ambang Batas 20 persen, Pemerintah Dinilai Inkonstitusional

Monitor, Jakarta – Tarik ulur soal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold dalam rancangan undang-undang Pemilu 2019 menuai pro dan kontra. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menginginkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional. 

"Politik negara ini akan semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kita ingin kalau yang dulu sudah 20 persen, masak kita mau kembali ke nol," kata Jokowi melalui siaran pers di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Pemerintah berharap, dengan menerapkan ambang batas secara konsisten, yang terjadi kemudian adalah penyederhanaan partai politik. Tidak hanya parpolnya, terrmasuk pemilunya juga.

"Kita harus konsisten seperti itu dan saya sudah menugaskan kepada Mendagri untuk mengawal itu," tegas Jokowi.

Pemerintah sendiri memang ngotot dalam memperjuangkan angka tersebut, bahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengancam akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika pembahasan angka ambang ambang batas syarat pencalonan presiden manemui jalan buntu di parlemen (DPR RI).

Menanggapi sikap pemerintah tersebut, Pengamat Politik Konsepindo Research and Consulting, Veri Muchlis Arifuzzaman menyebut apa yang dilakukan pemerintah merupakan sikap yang inkonstitusional atau tidak berdasrkan hukum. 

"Ambang batas pilpres yang diajukan pemerintah itu melawan hukum. Tak ada dasar hukumnya. Itu justru menghambat hak dipilih dan memilih warga negara. Itu juga menghambat hak parpol mengusung capres sesuai amanat Undang-undang," Kata Veri kepada monitor, Senin (18/6).

Disinggung soal upaya penyederhanaan Partai Politik dan Pemilu, Veri dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada dasar hukumnya parpol harus sederhana. Menurutnya yang bisa menyederhanakan parpol yang pemilu.

"Parpol yang tidak dipilih dengan sendirinya akan tumbang," tegasnya.

Veri juga menyayangkan sikap pemerintah yang mengancam akan mengeluarkan Perppu. Pasalnya menurut pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu hak dipilih dan memilih itu sudah diatur dan dijamin oleh Undang-undang. 

"Kan hak memilih dan dipilih itu ada di UUD, Ini pemerintah bersuara untuk kepentingan politik tertentu bukan atas nama negara apalagi rakyat," tambahnya.

Jika mengacu kepada undang-undang, Veri menyebut harusnya pemerintah sepakat dengan opsi tanpa ambang batas alias nol persen. 

"Tidak boleh ada ambang batas, Buat apa? Pemilunya kan serentak," pungkasnya.

Recent Posts

Halal Bihalal Alumni IPB: Pof Rokhmin Tekankan Kebangkitan Umat Berbasis Iman, Ilmu, dan Akhlak

MONITOR, Bogor - Alumni IPB Kota Bogor menggelar Kegiatan Halal Bihalal yang berlangsung dalam suasana…

11 jam yang lalu

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

MONITOR, Bantul - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan…

14 jam yang lalu

Komite II DPD RI Dukung Penguatan Inseminasi Buatan, Kementan Genjot Produktivitas Ternak Nasional

MONITOR, Lembang — Upaya pemerintah dalam memperkuat layanan reproduksi ternak melalui program inseminasi buatan (IB) mendapat…

14 jam yang lalu

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Kemnaker Tekankan Tahap Akhir Penentu Sertifikat dan Uang Saku

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional…

21 jam yang lalu

Harga BBM Naik, Pemerintah Dinilai PHP Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik langkah Pemerintah yang menaikkan…

1 hari yang lalu

Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Dorong Kontribusi Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…

1 hari yang lalu