PEMERINTAHAN

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan tiga besar calon Direktur Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk masa jabatan periode 2026–2030.

Direktur terpilih nantinya akan memimpin pengembangan perguruan tinggi vokasi milik Kemnaker dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif terhadap kebutuhan industri serta pasar kerja yang terus berkembang.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan proses seleksi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan integritas guna memastikan terpilihnya pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Polteknaker.

“Kami mencari sosok yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik yang kuat, tetapi juga visi kepemimpinan yang mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan. Tiga nama yang terpilih merupakan hasil penyaringan yang objektif melalui tahapan asesmen yang komprehensif oleh Panitia Seleksi,” ujar Cris Kuntadi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (26/6/2026).

Cris menjelaskan, penetapan tiga besar calon Direktur Polteknaker mengacu pada Pengumuman Nomor 1.10/1734/SV.34.02/VI/2026 yang diterbitkan setelah melalui serangkaian Sidang Senat Tertutup.

Adapun tiga kandidat yang dinyatakan lolos (berdasarkan urutan abjad), yaitu:

  1. Dr. Ir. Alfan Gunawan Ahmad, S.Hut., M.Si., IPU.
  2. Prof. Dede Rahmat Hidayat, M.Psi., Ph.D.
  3. Dr. Hj. Nur Khasanah, S.Pd., M.Kes.

Lebih lanjut, Cris menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses seleksi merupakan bagian dari komitmen Kemnaker untuk memperkuat tata kelola yang baik di lingkungan institusi pendidikan vokasi.

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan akuntabel. Selanjutnya, kami menyerahkan proses kepada mekanisme yang telah ditetapkan agar terpilih sosok terbaik yang mampu membawa Polteknaker menjadi perguruan tinggi vokasi unggulan,” katanya.

Ia menambahkan, peserta yang namanya tidak tercantum dalam daftar tersebut dinyatakan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Saat ini, ketiga nama tersebut telah diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengikuti tahapan pemilihan akhir berupa fit and proper test sebelum ditetapkan sebagai Direktur Polteknaker definitif,” pungkas Cris.

Recent Posts

Kejahatan Ekologis: Karhutla, Hutan yang Hilang, Bencana yang Diwariskan

Oleh: Maria UlfaDosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris, Fakultas Adab & Humaniora,Universitas Islam Negeri (UIN)…

2 jam yang lalu

Menaker Minta Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio, Bukan Sekadar Sertifikat

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta peserta Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) memanfaatkan pelatihan untuk…

16 jam yang lalu

Petugas JMTO Ruas Balikpapan-Samarinda Lakukan Pengamanan Lajur Imbas Karhutla

MONITOR, Samarinda - Petugas operasional PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Ruas Balikpapan–Samarinda (Balsam) sigap menangani…

16 jam yang lalu

Kementan Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat pengendalian rabies di Bali melalui penyediaan vaksin,…

16 jam yang lalu

TCL Ajukan Gugatan terhadap Samsung terkait Klaim Teknologi Mini LED pada Televisi

MONITOR, Jakarta — TCL, perusahaan elektronik asal China, mengajukan gugatan terhadap Samsung di pengadilan federal…

24 jam yang lalu

UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik di BAZNAS Awards 2026

MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima penghargaan kategori Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik…

1 hari yang lalu