Categories: HANKAMNASIONAL

Akademisi Ini Paparkan Pendekatan Baru Pemberantasan Terorisme

Monitor, Depok – Persoalan pemberantasan terorisme terus menjadi ikhtiar semua pihak, termasuk para akademisi. Ini karena ternyata penjara nyaris tidak memberi deterrance effect atau tidak membuat jera para pelakunya.

Pada beberapa kasus, penjara justru menjadi school of radicalism atau semacam kawah candradimuka bagi para teroris. Keluar dari penjara justru jadi semakin keras pahamnya dan kembali melakukan teror. 

Artinya, penjara belum berhasil membuat teroris sadar dan bertaubat sehingga upaya pemberantasan terorisme terhambat. 

Demikian inti persoalan yang disampaikan Siti Napsiyah Ariefuzzaman dalam sidang promosi doktor bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (UI), Senin (19/6).

Napsiyah menjabarkan bahwa disertasi miliknya yang berjudul "Pendekatan Integratif dalam Pembinaan Narapidana Kasus Terorisme: Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara" ini menawarkan pendekatan baru yang disebutnya Social Work Integrative Approach, yaitu pendekatan yang melibatkan lintas profesi, lintas disipilin ilmu, yang dilakukan secara komprehensif pada level mikro, mezzo dan makro.

Dengan pendekatan ini, lanjutnya, seorang narapidana teroris akan mendapatkan pembinaan secara terencana dan sistematis yang melibatkan petugas lapas, ahli agama, psikolog, kriminolog ditambah social worker (pekerja sosial). 

"Social worker bisa menjadi case manager (manajer kasus) yang bertanggung jawab atas penanganan seorang narapidana sampai tuntas. Tuntas dalam pengertian selama di lapas mendapat pembinaan, ada program deradikalisasi, rehabilitasi, reintegrasi dan reentry. Seorang terpidana teroris diharapkan kembali ke masyarakat, diterima oleh masyarakat dan berperan dalam masyarakat," jelas dosen kesejahteraan sosial UIN Jakarta ini.

Dalam penelitian ini, Napsiyah menyebut bahwa  pelibatan pekerja sosial (social worker) dalam pemberantasan terorisme sangat penting. Ini mengingat Lapas bisa menerima sarjana kesejahteraan sosial, sementara Bapas juga bisa menerima social worker untuk pendamping kemasyarakatan. 

"Selama ini peran pekerja sosial sudah diakui dan diakomodir oleh negara di bidang perlindungan anak, disabilitas dan program kesejahteraan keluarga. Dengan melibatkan social work dalam program pemberantasan terorisme, khususnya dalam pembinaan terpidana teroris di Lapas dan Bapas, diharapkan bisa mendorong keberhasilan program secara lebih nyata," paparnya. 

Adapun panel penguji promosi doktor Siti Napsiyah Ariefuzzaman ini dipimpin oleh ketua sidang Prof. Dr. Isbandi Rukminto Adi, bersama  Prof. Dr. Jamhari Makruf (UIN Jakarta), Dr. Makmur Sunusi (Kementrian Sosial RI), Fentini Nugroho Ph.D (Kesos UI) dan Dr. Eva Anjani, SH. MH (Fakultas Hukum UI). Sementara promotor adalah Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc dan Ko-Promotor, Dr. Mohammad Kemal Dermawan, M.Si.
 
Napsiyah dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan menjadi Doktor ke-39 Fakultas Ilmu Sosial dan Poliitk Pascasarjana UI. 

Recent Posts

Forjukafi Ramaikan Zakat Wakaf Funwalk di CFD

MONITOR, Jakarta - Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) turut memeriahkan acara Zakat Wakaf…

17 menit yang lalu

Capai Rp220 Triliun, Kampanye Zakat dan Wakaf Perlu Dimaksimalkan

MONITOR, Jakarta - Potensi zakat Indonesia diperkirakan mencapai Rp220 triliun per tahun, jauh di atas…

2 jam yang lalu

DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jangan Ditutup-tutupi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk…

3 jam yang lalu

Menag Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Pura dan Korban Banjir di Bali

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyapa dan menemui masyarakat Bali yang terdampak banjir…

8 jam yang lalu

KN Tanjung Datu-301 Bagikan Sembako dan Edukasi Keselamatan Nelayan Banten

MONITOR, Banten - Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh unsur KN. Tanjung Datu-301 dengan menggelar…

11 jam yang lalu

Komisi III Dorong RKUHAP Atur Batas Waktu, Persempit Ruang Transaksional

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana…

18 jam yang lalu