Categories: HUKUMNASIONAL

Fakta-fakta terkait OTT KPK di Mojokerto

Monitor, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. OTT sendiri dilakukan terjadi pada jumat malam (16/6) di beberapa wilayah di Mojokerto. 

Dari keterangan pers KPK yang diungkapkan oleh wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan berikut beberpa fakta yang terungkap :

1. Terkait dengan pengalihan anggaran senilai Rp 13 Miliar.

"Suap dalam kasus ini dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar," ujar Basaria.

Basaria menambahkan, penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta dalam OTT ini. Diduga uang senilai Rp 300 juta adalah pembayaran atas total komitmen free senilai Rp 500 juta. Sementara Rp 170 juta sisanya diduga terkait komitmen setoran trwiulan yang telah disepakati sebelumnya.

2. Melibatkan Unsur Pimpinan DPRD dan Pejabat Dinas PU

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (17/6). Salah satu pihak yang terjaring OTT adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua Umar Faruq, Wakil Ketua Abdullah Fanani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto, dan Seorang Perantara.

"Enam orang yang dibawa ke kantor KPK terdiri dari unsur Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Pejabat Dinas PU dan perantara," ujar Febri. 

3. Barang bukti yang disita Rp. 470 juta

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), KPK menyita uang Rp 470 juta. Uang itu diduga merupakan suap dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto terhadap 3 pimpinan DPRD Kota Mojokerto, serta setoran rutin per triwulan.

"Ada juga diamankan uang sebesar Rp 470 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Timur, Sabtu (17/6/2017).

Menurut Basaria commitment fee dari Kadis PUPR Mojokerto ke DPRD Mojokerto adalah Rp 500 juta. Rp 300 juta dari Rp 470 juta yang disita diduga adalah pembayaran komitmen Rp 500 juta. Sebelumnya sudah ada Rp 150 juta yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Recent Posts

Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana di Takengon

MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…

21 jam yang lalu

Keselamatan Jemaah Umrah Harus Diutamakan di Tengah Konflik Arab Saudi-Houthi

MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…

23 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

MONITOR, Pidie, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama TikTok Shop by…

23 jam yang lalu

Pemupukan Berimbang dengan Pureplant Dongkrak Panen Padi hingga 10 Ton per Hektare

MONITOR, Bantul - Produksi padi pada demplot seluas 5 hektare yang dikembangkan Kelompok Tani Lestari…

24 jam yang lalu

Ketiban Berkah, Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026 di Semarang

MONITOR, Semarang - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang tidak…

1 hari yang lalu