Categories: HUKUMNASIONAL

Fakta-fakta terkait OTT KPK di Mojokerto

Monitor, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. OTT sendiri dilakukan terjadi pada jumat malam (16/6) di beberapa wilayah di Mojokerto. 

Dari keterangan pers KPK yang diungkapkan oleh wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan berikut beberpa fakta yang terungkap :

1. Terkait dengan pengalihan anggaran senilai Rp 13 Miliar.

"Suap dalam kasus ini dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar," ujar Basaria.

Basaria menambahkan, penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta dalam OTT ini. Diduga uang senilai Rp 300 juta adalah pembayaran atas total komitmen free senilai Rp 500 juta. Sementara Rp 170 juta sisanya diduga terkait komitmen setoran trwiulan yang telah disepakati sebelumnya.

2. Melibatkan Unsur Pimpinan DPRD dan Pejabat Dinas PU

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (17/6). Salah satu pihak yang terjaring OTT adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua Umar Faruq, Wakil Ketua Abdullah Fanani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto, dan Seorang Perantara.

"Enam orang yang dibawa ke kantor KPK terdiri dari unsur Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Pejabat Dinas PU dan perantara," ujar Febri. 

3. Barang bukti yang disita Rp. 470 juta

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), KPK menyita uang Rp 470 juta. Uang itu diduga merupakan suap dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto terhadap 3 pimpinan DPRD Kota Mojokerto, serta setoran rutin per triwulan.

"Ada juga diamankan uang sebesar Rp 470 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Timur, Sabtu (17/6/2017).

Menurut Basaria commitment fee dari Kadis PUPR Mojokerto ke DPRD Mojokerto adalah Rp 500 juta. Rp 300 juta dari Rp 470 juta yang disita diduga adalah pembayaran komitmen Rp 500 juta. Sebelumnya sudah ada Rp 150 juta yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.

Recent Posts

KH Said Aqil Siroj Restui Gus Hery Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU

MONITOR, Jakarta – Dukungan moral dari para tokoh senior Nahdlatul Ulama terus mengalir kepada Gus…

2 jam yang lalu

MSCI Evaluasi Pasar Saham Indonesia Diperpanjang hingga November 2026, Marwan Jafar: Momentum Percepatan Reformasi Bursa

MONITOR, Jakarta – Keputusan Morgan Stanley Capital International memperpanjang periode evaluasi status pasar saham Indonesia…

12 jam yang lalu

Lanjutkan Kepemimpinan Prof Asep Jahar, Rektor UIN Yogyakarta Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Noorhaidi Hasan, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D.,…

12 jam yang lalu

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan…

17 jam yang lalu

Waka Komisi V DPR: Diskon Tarif Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi Lokal Hingga UMKM

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras meyakini program…

17 jam yang lalu

Legislator: Paket Stimulus Rp26, 34 T Jadi Instrumen Jaga Daya Tahan Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah meyambut baik paket stimulus ekonomi…

17 jam yang lalu