Jumat, 29 Maret, 2024

THR PNS Segera Cair

Monitor, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017 akan segera cair. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 hanya menunggu pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.

"Dalam dua hari kedepan diharapkan semua satuan kerja dari K/L sudah memulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) atas THR ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) pasangan kerjanya untuk proses pencairannya," kata Marwanto di Jakarta, Selasa (13/6).

Satker adalah kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program

- Advertisement -

Marwanto melanjutkan, jika satker telah mengajukan usai diterbitkannya PMK tentang THR dan Gaji Ke-13 PNS maka pencairannya sudah bisa direalisasikan. "Dengan demikian secara bertahap pencairannya dapat langsung dilakukan ke rekening masing-masing PNS pusat," tambahnya.

Hanya saja, Marwanto menegaskan, pencairan THR dan Gaji Ke-13 tergantung dengan kecepatan kinerja satker yang sampai saat ini jumlahnya sebanyak 25 ribu satker dalam mengajukan SPM kepadan KPPN.

"Kecepatan dan ketepatan satker dalam mengajukan SPM akan sangat menentukan kapan THR tersebut diterima oleh PNS, untuk itu KPPN diseluruh wilayah tanah air terus melakukan langkah koordinasi untuk memperlancar proses dimaksud," tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER