Monitor, Jakarta – pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib dilaporkan Rp200 juta yang kemudian merevisi batas saldo wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak menjadi Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan yang mewajibkan pelaporan informasi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak karena penelitian mendetail hanya dilakukan kalau ada dugaan awal penghindaran pajak.
"Tidak perlu khawatir karena yang diminta saldo akhir setiap tahun, dan baru dilakukan penelitian detail kalau ada dugaan awal penghindaran pajak," katanya di Jakarta, Minggu (12/6).
Menurut Kartika, program pengampunan pajak yang sudah selesai dilaksanakan seharusnya sudah mampu menebus utang pajak di masyarakat sehingga menurunkan persentase nasabah yang tidak pernah melaporkan pajak.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menekankan pentingnya produksi pengetahuan dari…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pengelolaan ekosistem karbon biru nasional memegang prinsip…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus mempercepat transformasi pendidikan madrasah berbasis sains dan teknologi melalui…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan harga daging ayam ras terpantau tetap terkendali menjelang Ramadan dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i memastikan kesiapan Masjid di Ibu Kota…