Monitor, Jakarta – pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib dilaporkan Rp200 juta yang kemudian merevisi batas saldo wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak menjadi Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan yang mewajibkan pelaporan informasi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak karena penelitian mendetail hanya dilakukan kalau ada dugaan awal penghindaran pajak.
"Tidak perlu khawatir karena yang diminta saldo akhir setiap tahun, dan baru dilakukan penelitian detail kalau ada dugaan awal penghindaran pajak," katanya di Jakarta, Minggu (12/6).
Menurut Kartika, program pengampunan pajak yang sudah selesai dilaksanakan seharusnya sudah mampu menebus utang pajak di masyarakat sehingga menurunkan persentase nasabah yang tidak pernah melaporkan pajak.
MONITOR, Yogyakarta - Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University bersama Rekam Nusantara…
MONITOR, Tangsel - Sebanyak 18.024 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di Tangerang Selatan menerima…
MONITOR, Jakarta – Salah satu aplikator trsnsportasi daring terbesar di Indonesia – Maxim sukses menyelenggarakan…
MONITOR, Yogyakarta - Berdasarkan surat Keterbukaan Informasi Jasa Marga tanggal 24 Juli 2025, mengenai penyelesaian…
MONITOR, Jakarta - Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo (Jogja-Solo) terus menunjukkan kontribusi nyatanya dalam menghadirkan konektivitas…
MONITOR, Semarang - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendukung inisiatif Asosiasi Muslimah Pengusaha…