Monitor, Yogyakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak menerima gugatan diajukan oleh anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas setelah sebelumnya PTUN Jakarta, Kamis (8/6) juga memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPD itu.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon soal penuntunan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta oleh Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suwardi tidak bisa diterima.
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi segala urusan rumah tangga DPD. DPD menurutnya dapat memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.
"Pemerintah tidak akan ikut campur urusan rumah tangga DPD. Silakan DPD memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada," kata Tjahjo di Yogyakarta, Jumat (10/6).
Tjahjo Kumolo berharap seluruh jajaran Dewan Perwakilan Daerah segera bekerja tanpa terus berkutat pada polemik legalitas pimpinan lembaga ini.
"Saya kira DPD harus segera bekerja, itu saja," tambahnya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) dan PT Huawei Tech Investment…
MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP)…
MONITOR, Jakarta - Meredanya ketegangan antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel harus dimaknai Indonesia sebagai…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masih menjadi…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku bunga…
MONITOR, Jakarta — Proses pendorongan jemaah haji Indonesia dari Makkah menuju Madinah dijadwalkan selesai pada Senin…