Monitor, Yogyakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak menerima gugatan diajukan oleh anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas setelah sebelumnya PTUN Jakarta, Kamis (8/6) juga memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPD itu.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon soal penuntunan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta oleh Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suwardi tidak bisa diterima.
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi segala urusan rumah tangga DPD. DPD menurutnya dapat memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.
"Pemerintah tidak akan ikut campur urusan rumah tangga DPD. Silakan DPD memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada," kata Tjahjo di Yogyakarta, Jumat (10/6).
Tjahjo Kumolo berharap seluruh jajaran Dewan Perwakilan Daerah segera bekerja tanpa terus berkutat pada polemik legalitas pimpinan lembaga ini.
"Saya kira DPD harus segera bekerja, itu saja," tambahnya.
MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…
MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…
MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…