Categories: HUKUMNASIONAL

Tim Advokasi Jokowi-JK Sikapi Jaksa Agung Soal Banding Ahok

Monitor, Jakarta – Koordinasi tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsudin Radjab meminta agar Jaksa Agung HM. Prasetyo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak memaksakan diri mengajukan banding dalam perkara penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia mengatakan, Jaksa Agung tidak perlu lagi melakukan kajian terhadap berkas banding yang kini sudah berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, Jaksa Agung jangan melakukan pembohongan publik karena tidak mungkin Jaksa Agung dan JPU tidak melakukan kajian alias gelar perkara terhadap berkas sebelum mengajukan banding.

"Jaksa Agung seringkali mengatakan sesuai SOP. Coba jelaskan SOP yang mana? Pasal berapa? Karena semua sop Jaksa Agung juga kita miliki dalam perkara pidana," ujar Syamsudin, Rabu (7/6/2017).

Syamsudin menjelaskan, ada dua alasan bagi Jaksa Agung dan JPU menarik banding kasus Ahok.

Pertama,Ahok sendiri sebagai terpidana sudah mengakui dan menerima putusan Pengadilan di tingkat pertama.

Kedua, pihak ahok sudah menarik memori bandingnya alias menerima putusan hakim pengadilan tingkat pertama dan otomatis putusan itu inkrah.

"Kalau alasan Jaksa Agung atau JPU ngotot banding berarti patut dipertanyakan. Apakah Jaksa Agung mewakili publik atau berubah menjadi pengacara terpidana," katanya.

Ia menegaskan, dalam ketentuan SOP pidana umum kejagung No.36 Tahun 2011, tercantum dalam Pasal 42 bahwa soal pengajuan upaya banding terdapat 3 ketentuan.

Pertama, pengajuan banding dilakukan oleh JPU berdasarkan hukum acara pidana dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

"Dalam hal ini rasa keadilan masyarakat yang mana yang dia perjuangkan," tegasnya.

Kedua, pengajuan banding oleh JPU harus dikonsultasikan kepada pimpinan, dalam hal ini Jampidum dan Jaksa Agung.

"Jadi bohong Prasetyo kalau dia mengatakan bahwa banding itu urusan JPU," tukasnya.

Ketiga, pengajuan upaya banding harus merupakan hasil dari gelar perkara. Pertanyaannya, kapan Jaksa Agung menggelar perkara kasus Ahok? Sebab, selama ini publik tidak pernah tahu kapan gelar perkara kasus Ahok itu dilakukan.

"Jadi sebaiknya Jaksa Agung dan JPU tidak ngotot mengajukan banding," tandas mantan Ketua PBHI ini.

Recent Posts

Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol untuk Tingkatkan Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan

MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

8 jam yang lalu

Empat Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Legislator Minta APH Bongkar Sindikat di Lapas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong perluasan pasar bagi…

9 jam yang lalu

Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk…

9 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Apresiasi Haji 2026 di Hadapan Prabowo, Beri Masukan Timwas ke Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Ibadah…

11 jam yang lalu

Legalitas dan Standardisasi Perkuat Fondasi Layanan SAPA UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat ekosistem usaha yang…

13 jam yang lalu