Categories: DAERAHJAWA TIMUR

Pemprov Jawa Timur Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR

Monitor, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menerbitkan surat edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke bupati/wali kota seluruh Jawa Timur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Surat edarannya sudah dikirim ke 38 kepala daerah dan intinya penyerahan THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Setiajit seperti dikutip dari Antara di Surabaya, Senin (5/6).

Surat tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo bernomor 560/2351/031/2017 tertanggal 29 Mei 2017.

Ia menjelaskan, penyerahan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Intinya, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ucapnya.

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu bulan atau kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Mantan Kepala Biro Organisasi tersebut juga menyampaikan bahwa Gubernur Jatim mengimbau kepala daerah agar memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.

"Ini juga untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dan gejolak dalam pelaksanaan pembayaran THR, termasuk adanya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pengaduan THR," katanya.

Disnakertrans Jatim sendiri, lanjut dia, juga telah mendirikan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di kantornya di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya hingga 24 Juni 2017.

Apabila ada pengaduan perusahaan yang belum membayar THR sampai batas waktu kurang dari tujuh hari sebelum Lebaran, lanjut dia, maka Pemprov dan Pemkot/Pemkab melalui dinas membidangi ketenagakerjaan diharap mengumumkannya melalui media massa.

"Tidak perlu membicarakan sanksinya apa, sebab perusahaan seharusnya sudah paham bahwa THR adalah wajib dibayarkan. Kami harap semua perusahaan di Jatim mematuhinya," katanya.

 

Recent Posts

Jasa Marga Integrasikan Perangkat WIM, RFID Reader dan ANPR ke Sistem BLUe Kemenhub untuk Dukung Zero ODOL 2027

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat komitmennya untuk menghadirkan jalan tol yang lancar,…

38 menit yang lalu

Kemnaker: 46.160 Peserta Mulai Ikuti MagangHub Angkatan II Batch 1

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Lulusan Perguruan Tinggi…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan OJK Sepakat Akselerasi Pembiayaan dan Perluasan Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)…

2 jam yang lalu

DPR Dorong Maksimalkan Penggunaan Teknologi untuk Padamkan Kebakaran di Kawasan Bromo

MONITOR, Jakarta - Anggota Komis IV DPR RI, Daniel Johan menyesalkan terjadinya kebakaran hebat di…

4 jam yang lalu

Sidak Kemenhaj Jakarta Timur, Wamenhaj Dahnil Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Penyimpangan Haji

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak…

10 jam yang lalu

Puan Minta Kebakaran Bromo Segera Ditangani Total, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Warga dari Karhutla

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah segera menyelesaikan persoalan kebakaran hutan…

17 jam yang lalu