Categories: DAERAHJAWA TIMUR

Pemprov Jawa Timur Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR

Monitor, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menerbitkan surat edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke bupati/wali kota seluruh Jawa Timur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Surat edarannya sudah dikirim ke 38 kepala daerah dan intinya penyerahan THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Setiajit seperti dikutip dari Antara di Surabaya, Senin (5/6).

Surat tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo bernomor 560/2351/031/2017 tertanggal 29 Mei 2017.

Ia menjelaskan, penyerahan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Intinya, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ucapnya.

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu bulan atau kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Mantan Kepala Biro Organisasi tersebut juga menyampaikan bahwa Gubernur Jatim mengimbau kepala daerah agar memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.

"Ini juga untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dan gejolak dalam pelaksanaan pembayaran THR, termasuk adanya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pengaduan THR," katanya.

Disnakertrans Jatim sendiri, lanjut dia, juga telah mendirikan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di kantornya di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya hingga 24 Juni 2017.

Apabila ada pengaduan perusahaan yang belum membayar THR sampai batas waktu kurang dari tujuh hari sebelum Lebaran, lanjut dia, maka Pemprov dan Pemkot/Pemkab melalui dinas membidangi ketenagakerjaan diharap mengumumkannya melalui media massa.

"Tidak perlu membicarakan sanksinya apa, sebab perusahaan seharusnya sudah paham bahwa THR adalah wajib dibayarkan. Kami harap semua perusahaan di Jatim mematuhinya," katanya.

 

Recent Posts

Badan Karantina Indonesia Perkuat Sistem Ketelusuran Ekspor SBW ke Tiongkok

MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean menyampaikan bahwa untuk memperkuat…

10 jam yang lalu

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

MONITOR, Surabaya - Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian…

11 jam yang lalu

Dibuka Seleksi Terbuka Eselon II Kemenag, Ini Formasinya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau…

11 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Penghargaan Indonesia Best TJSL in Toll Road Sector 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil menunjukkan komitmennya kembali dalam menjalankan Tanggung…

11 jam yang lalu

Jaga Produksi Pangan, Mentan Amran Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan

MONITOR, Bandung - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Bandung Jawa Barat.…

13 jam yang lalu

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…

15 jam yang lalu