Monitor, Jombang – Dua orang pria berinisial HR dan WR warga Ngusikan dan Kudu, Kabupaten Jombang dibekuk polisi karena kedapatan merakit dan menyimpan senjata api laras panjang. Mereka dibekuk atas laporan warga yang resah dengan ulah mereka.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita empat buah senjata api laras panjang dengan dua diantaranya termasuk jenis M-16 standart Polri dan TNI. Petugas juga berhasil mengamankan ratusan butir amunisi aktif buatan PT Pindad kaliber 5,5 milimeter.
Kepada petugas, kedua pria itu mengaku memiliki senjata tersebut bukan untuk kegiatan terorisme tetapi untuk keperluan berburu.
Mereka mengaku mendapatkan ratusan butir peluru tajam yang masih aktif tahun 2004 lalu dari seseorang yang kini sudah meninggal dunia.
"Kita Masih mendalami ada tidaknya dugaan pelaku terkait dengan kegiatan terorisme atau kehatan lainnya dengan senjata tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat.
"Kedua pelaku terancam akan dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komis IV DPR RI, Daniel Johan menyesalkan terjadinya kebakaran hebat di…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah segera menyelesaikan persoalan kebakaran hutan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan terus bergerak melindungi peternak ayam petelur rakyat yang menghadapi…
MONITOR, Tanjung Jabung Barat — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta pemerintah daerah mulai menyiapkan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penetapan pengemudi ojek…