Categories: HUKUMNASIONAL

Jika Merasa Dipersekusi, Hubungi Nomor Ini

Monitor, Jakarta – Tindakan persekusi yang dialami oleh seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur membuat sejumlah orang geram. Agar kejadian serupa tidak tejadi kembali, sejumalah masyarakat membuat pusat pengaduan persekusi.

Ya, Koalisi Anti-Persekusi membuka pusat aduan yang dapat dihubungi bila mendapat ancaman, intimidasi maupun teror.

Melalui siaran pers yang dapat diakses di laman Aliansi Jurnalis Independen (AJI), orang yang merasa mendapat ancaman dan membutuhkan bantuan dapat menghubungi 081286938292 atau melalui surat elektronik (e-mail) antipersekusi@gmail.com.

"Seiring dengan meningkatnya suhu politik dan terpolarisasinya warga, Safenet menemukan adanya persekusi terhadap orang-orang yang dilabel sebagai penista agama/ulama sejumlah 52 orang. Hanya dalam beberapa hari, Koalisi Anti Persekusi menemukan 7 orang lain sehingga jumlah saat ini bertambah menjadi 59 orang," demikian bunyi keterangan pers tersebut.

Pola yang ditemukan dalam persekusi adalah melacak orang yang dianggap menghina agama/ulama, membuka identitas (foto, alamat rumah/kantor) dan menyebarkannya, menginstruksikan untuk memburu target serta aksi menggeruduk ke kantor atau rumah oleh massa.

Selain itu, ditemukan juga aksi yang disertai ancaman atau kekerasan dan korban dibawa ke kantor polisi untuk dilaporkan dengan sangkaan pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP.

Korban juga disuruh meminta maaf baik secara lisan maupun membuat pernyataan.

"Persekusi ini jelas mengancam demokrasi karena sekelompok orang mengambil alih negara untuk menetapkan seseorang bersalah dan melakukan penghukuman tanpa melalui proses hukum. Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling berbicara, berdebat secara damai sehingga menjadi masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perdebatan," kata Koalisi Anti-Persekusi.

Koalisi tersebut meminta negara, dalam hal ini Komnas HAM dan kepolisian, untuk menyelidiki serius persekusi yang terjadi serta mengungkap fakta dan aktor dibalik aksi tersebut.

Kepolisian diminta menegakkan hukum dan secara aktif menghentikan tindakan individu atau kelompok yang menetapkan seseorang telah bersalah dan melakukan tindakan apapun atas tuduhan sepihak.

Koalisi Anti-Persekusi juga meminta masyarakat untuk menahan diri untuk tidak melakukan siar kebencian karena dapat menjadi awal perpecahan.

Recent Posts

Siswi MAN 2 Kudus Juara 2 FIKSI Nasional 2025

MONITOR, Jakarta - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kudus unjuk preatasi pada Festival Inovasi…

1 jam yang lalu

Puan Hormati Putusan MK, Sebut Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi…

2 jam yang lalu

Ada Bangunan Ponpes Ambruk Lagi, DPR Dorong Pemda Aktif Inspeksi Pesantren

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

4 jam yang lalu

DPR Dukung Menkeu Purbaya Berantas Thrifting Ilegal, Dorong Ekonomi Rakyat Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik langkah Menteri Keuangan…

4 jam yang lalu

MAN 3 Bantul Sabet Medali Emas FIKSI 2025

MONITOR, Jakarta - Prestasi luar biasa ditorehkan siswa MAN 3 Bantul (Mantaba) dalam ajang Festival…

5 jam yang lalu

Kemenag Beri Edukasi Persiapan Menikah kepada Ratusan Mahasiswa

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan edukasi…

5 jam yang lalu