Categories: HUKUMNASIONAL

Jika Merasa Dipersekusi, Hubungi Nomor Ini

Monitor, Jakarta – Tindakan persekusi yang dialami oleh seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur membuat sejumlah orang geram. Agar kejadian serupa tidak tejadi kembali, sejumalah masyarakat membuat pusat pengaduan persekusi.

Ya, Koalisi Anti-Persekusi membuka pusat aduan yang dapat dihubungi bila mendapat ancaman, intimidasi maupun teror.

Melalui siaran pers yang dapat diakses di laman Aliansi Jurnalis Independen (AJI), orang yang merasa mendapat ancaman dan membutuhkan bantuan dapat menghubungi 081286938292 atau melalui surat elektronik (e-mail) antipersekusi@gmail.com.

"Seiring dengan meningkatnya suhu politik dan terpolarisasinya warga, Safenet menemukan adanya persekusi terhadap orang-orang yang dilabel sebagai penista agama/ulama sejumlah 52 orang. Hanya dalam beberapa hari, Koalisi Anti Persekusi menemukan 7 orang lain sehingga jumlah saat ini bertambah menjadi 59 orang," demikian bunyi keterangan pers tersebut.

Pola yang ditemukan dalam persekusi adalah melacak orang yang dianggap menghina agama/ulama, membuka identitas (foto, alamat rumah/kantor) dan menyebarkannya, menginstruksikan untuk memburu target serta aksi menggeruduk ke kantor atau rumah oleh massa.

Selain itu, ditemukan juga aksi yang disertai ancaman atau kekerasan dan korban dibawa ke kantor polisi untuk dilaporkan dengan sangkaan pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP.

Korban juga disuruh meminta maaf baik secara lisan maupun membuat pernyataan.

"Persekusi ini jelas mengancam demokrasi karena sekelompok orang mengambil alih negara untuk menetapkan seseorang bersalah dan melakukan penghukuman tanpa melalui proses hukum. Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling berbicara, berdebat secara damai sehingga menjadi masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perdebatan," kata Koalisi Anti-Persekusi.

Koalisi tersebut meminta negara, dalam hal ini Komnas HAM dan kepolisian, untuk menyelidiki serius persekusi yang terjadi serta mengungkap fakta dan aktor dibalik aksi tersebut.

Kepolisian diminta menegakkan hukum dan secara aktif menghentikan tindakan individu atau kelompok yang menetapkan seseorang telah bersalah dan melakukan tindakan apapun atas tuduhan sepihak.

Koalisi Anti-Persekusi juga meminta masyarakat untuk menahan diri untuk tidak melakukan siar kebencian karena dapat menjadi awal perpecahan.

Recent Posts

Minta Pemerintah Tertibkan Travel Nakal, DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Non-Prosedural

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memberikan perhatian terhadap maraknya praktik keberangkatan…

26 menit yang lalu

Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 2025, Ini Layanan yang Disiapkan!

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M segera mamasuki tahap kedatangan jemaah…

2 jam yang lalu

Jasamarga Metropolitan Tollroad Gelar Operasi Bersama Tertibkan Kendaraan ODOL di Ruas Tol Janger

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…

4 jam yang lalu

Haji 2025, Senyum Jemaah Menjadi Energi Petugas di Bandara Madinah

MONITOR, Jakarta - Siang itu, panas begitu terik menyengat di Madinah, tidak ada hembusan angin.…

7 jam yang lalu

Menag: Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat atas terpilihnya Kardinal Robert Francis Prevost…

8 jam yang lalu

Pdt Gomar Gultom: Selamat atas Hadirnya Paus Leo XIV

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan PGI, Pdt Gomar Gultom menyampaikan selamat kepada umat Katolik…

8 jam yang lalu