Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Resmi, Pemerintah Bentuk Badan Siber dan Sandi Nasional

Monitor, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.

Dalam Perpres tersebut disampaikan, BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

BSSN bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penganggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.

Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Recent Posts

Gulirkan Program ‘Berkurban 2025’, HKTI Lumajang Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Pangan

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan…

13 menit yang lalu

Jasa Marga Catat 157 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H+2 Libur Kenaikan Yesus Kristus 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 157.763 kendaraan kembali ke wilayah…

45 menit yang lalu

PKM Prodi Hukum Keluarga Islam UID Kupas Kepatuhan Pencatatan Nikah Pasca PP No. 48 Tahun 2014

MONITOR, Depok - Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) kembali…

2 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Terkait Pembukaan Visa Furoda

MONITOR, Makkah – Viral di media sosial bahwa ada kemungkinan dibukanya kembali penerbitan proses visa…

2 jam yang lalu

Progres Pembangunan Gedung UNIPI Persis Bandung Capai 41 Persen

MONITOR, Bandung - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyelesaikan pembangunan beberapa Gedung Universitas, yang dimaksudkan…

6 jam yang lalu

Bakamla Tindaklanjuti Insiden Tabrakan Dua Kapal Niaga di Perairan Batam

MONITOR, Batam - Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu 301 yang tengah melaksanakan patroli…

10 jam yang lalu