Categories: NASIONAL

Perppu Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pajak Miliki Banyak Kelemahan

Monitor, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk dapat mengakses informasi keuangan wajib pajak. Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun berpendapat Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memiliki kelemahan. 

Kelemahan tersebut menurut Misbakhun Antara lain rendahnya hukuman bagi  pegawai bank yang tidak melaksanakan ketentuan akses informasi keuangan.
 
Sebagaimana diketahui  dalam Perppu No. 1 Tahun 2017,  orang yang tidak memberikan informasi keuangan hanya mendapatkan denda 1 miliar. 

"Kalau saya pemilik bank, saya bayar Rp 1 miliar untuk melindungi, selesai, apa susahnya? Ini terlalu lunak kepada orang yang tidak memberikan data informasi," ujar Misbakhun saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Senin, (29/05/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
 
Dalam kesempatan tersebut,  Misbakhun juga mempertanyakan alasan adanya pasal yang memuat ketentuan yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pasal ini dianggap menabrak prinsip dasar bahwa setiap warga negara sama di depan hukum.
 
Sementara itu, anggota Komisi XI Johny G. Plate menyampaikan keluhan, pasalnya DPR tidak bisa melakukan revisi terkait aturan yang tertuang dalam Perppu. Menurut politisi Nasdem ini, masih banyak hal yang belum terjelaskan dalam Perppu No 1 Tahun 2017 ini.
 
“Ini hanya boleh disetujui atau tidak setuju. DPR tidak bisa menambah, mengurangi atau mengubah isi Perppu. Padahal ada banyak pertanyaan yang mengusik saya, beberapa pasal juga harus dicabut,” jelas Johny.
 
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan menghimpun aspirasi yang disampaikan Komisi XI terkait Perppu ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan masukan yang disampaikan akan dituangkan dalam rincian aturan pelaksanaan Perppu No 1 Tahun 2017 yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
 
"Kami akan terus meneliti dan mencatat seluruh yang telah disampaikan dan tentu akan dimasukkan ke dalam aturan penjelasannya. Hal ini akan berguna untuk penyusunan PMK yang detail, terkait bagaimana kami menjalankan Perppu ini," katanya. 

Recent Posts

ASDP Tutup Layanan Nataru, Penumpang Tumbuh dan Kepuasan Publik Sangat Tinggi

MONITOR, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menutup penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun…

1 jam yang lalu

DPR: KUHP dan KUHAP Baru Jamin Aktivis Tak Bisa Asal Dipenjara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya…

4 jam yang lalu

Haji 2026, Pemerintah Perkuat Petugas dan Layanan Ramah Perempuan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan haji yang ramah perempuan melalui penguatan kualitas…

6 jam yang lalu

Tinjau IKN, Menag Harap Rumah Ibadah di IKN Jadi Simbol Kerukunan Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau progres pembangunan fasilitas rumah ibadah di Ibu…

7 jam yang lalu

Eks Menag Yaqut Tersangka, DPR: Kerja Pansus Tidak Sia-sia

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Haji 2025, Abdul…

8 jam yang lalu

Buka Diklat PPIH 2026, Menhaj Gus Irfan: Fokus Bahasa Arab dan Disiplin

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Petugas Penyelenggara…

12 jam yang lalu