Categories: NASIONAL

Perppu Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pajak Miliki Banyak Kelemahan

Monitor, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk dapat mengakses informasi keuangan wajib pajak. Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun berpendapat Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memiliki kelemahan. 

Kelemahan tersebut menurut Misbakhun Antara lain rendahnya hukuman bagi  pegawai bank yang tidak melaksanakan ketentuan akses informasi keuangan.
 
Sebagaimana diketahui  dalam Perppu No. 1 Tahun 2017,  orang yang tidak memberikan informasi keuangan hanya mendapatkan denda 1 miliar. 

"Kalau saya pemilik bank, saya bayar Rp 1 miliar untuk melindungi, selesai, apa susahnya? Ini terlalu lunak kepada orang yang tidak memberikan data informasi," ujar Misbakhun saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Senin, (29/05/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
 
Dalam kesempatan tersebut,  Misbakhun juga mempertanyakan alasan adanya pasal yang memuat ketentuan yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pasal ini dianggap menabrak prinsip dasar bahwa setiap warga negara sama di depan hukum.
 
Sementara itu, anggota Komisi XI Johny G. Plate menyampaikan keluhan, pasalnya DPR tidak bisa melakukan revisi terkait aturan yang tertuang dalam Perppu. Menurut politisi Nasdem ini, masih banyak hal yang belum terjelaskan dalam Perppu No 1 Tahun 2017 ini.
 
“Ini hanya boleh disetujui atau tidak setuju. DPR tidak bisa menambah, mengurangi atau mengubah isi Perppu. Padahal ada banyak pertanyaan yang mengusik saya, beberapa pasal juga harus dicabut,” jelas Johny.
 
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan menghimpun aspirasi yang disampaikan Komisi XI terkait Perppu ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan masukan yang disampaikan akan dituangkan dalam rincian aturan pelaksanaan Perppu No 1 Tahun 2017 yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
 
"Kami akan terus meneliti dan mencatat seluruh yang telah disampaikan dan tentu akan dimasukkan ke dalam aturan penjelasannya. Hal ini akan berguna untuk penyusunan PMK yang detail, terkait bagaimana kami menjalankan Perppu ini," katanya. 

Recent Posts

Kontribusi Ekonomi Industri Pengolahan Nonmigas Meningkat, Menperi Beri Apresiasi Para Pelaku di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Industri pengolahan nonmigas mengalami peningkatan dalam kontribusinya terhadap perekonomian nasional, yang tercermin…

3 jam yang lalu

Menteri Maman Tekankan Peran Penting Perempuan dalam Pengembangan UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan peran penting…

5 jam yang lalu

Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan Dari PBB

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 175 personel Satgas Kizi TNI Konga XX-U MONUSCO mencatatkan prestasi dengan…

10 jam yang lalu

PGN Terima Tambahan LNG, Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Nasional

MONITOR, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali memperkuat ketahanan pasokan gas nasional…

11 jam yang lalu

DPR Dorong Program MBG Kurangi Penggunaan Wadah Plastik Agar Lebih Go Green

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong agar program Makan Bergizi…

12 jam yang lalu

Tabur Benih Melati Buktikan Peran Strategis Koperasi dalam Produksi dan Distribusi Benih Nasional

MONITOR, Jakarta - Keberhasilan Koperasi Produsen Tabur Benih Melati dalam meningkatkan kapasitas produksi benih hingga…

12 jam yang lalu