Monitor, Jakarta – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzamil Yusuf mempertanyakan penetapan Habieb Rizieq sebagai tersangka dalam kasus penyebaran "chat seks" dan foto pornografi.
"Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Karena UU Pornografi, UU ITE, kan penyebarnya harus juga jadi tersangka. Memang Habieb Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habieb Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka,” tanya Almuzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/5) malam.
Terkait dengan percakapan mesum yang menjadikan Habieb Rizieq sebagai tersangka, Almuzammil menyatakan, kalau polisi hanya menjadikan teks pembicaraan sebagai dasar penetapan Habieb Rizieq sebagai tersangka, maka hal itu tidak benar.
“Itu kan teks. Teksnya bener atau tidak. Lembaga Sandi Negara bilang, teks itu tidak bisa serta merta jadi bahan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena teks itu bisa dicopi oleh pemilik HP lain. Artinya nomor anda bisa didouble atau digandakan. Saya gak pernah kirim tapi tiba-tiba muncul atas nama saya. Kalau soal teks, itu harus dicek ulang ,” tuturnya.(HS)
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat implementasi Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada…
MONITOR, Gresik – Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan Pasar Tematik Industri Sidayu di Kabupaten Gresik,…
MONITOR, Jakarta — Antusiasme tinggi masyarakat terhadap program magang mendorong Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajukan penambahan sebanyak…
MONITOR, Jakarta – Pemerintah mempercepat pemerataan pasokan protein hewani nasional melalui pembangunan ekosistem hilirisasi ayam…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam upaya memperkuat industri baja nasional sebagai salah satu sektor…