Monitor, Jakarta – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzamil Yusuf mempertanyakan penetapan Habieb Rizieq sebagai tersangka dalam kasus penyebaran "chat seks" dan foto pornografi.
"Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Karena UU Pornografi, UU ITE, kan penyebarnya harus juga jadi tersangka. Memang Habieb Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habieb Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka,” tanya Almuzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/5) malam.
Terkait dengan percakapan mesum yang menjadikan Habieb Rizieq sebagai tersangka, Almuzammil menyatakan, kalau polisi hanya menjadikan teks pembicaraan sebagai dasar penetapan Habieb Rizieq sebagai tersangka, maka hal itu tidak benar.
“Itu kan teks. Teksnya bener atau tidak. Lembaga Sandi Negara bilang, teks itu tidak bisa serta merta jadi bahan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena teks itu bisa dicopi oleh pemilik HP lain. Artinya nomor anda bisa didouble atau digandakan. Saya gak pernah kirim tapi tiba-tiba muncul atas nama saya. Kalau soal teks, itu harus dicek ulang ,” tuturnya.(HS)
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…
MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…
MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…
MONITOR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 resmi mengumumkan…
MONITOR, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan indeks…