Monitor, Jakarta – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzamil Yusuf mempertanyakan penetapan Habieb Rizieq sebagai tersangka dalam kasus penyebaran "chat seks" dan foto pornografi.
"Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Karena UU Pornografi, UU ITE, kan penyebarnya harus juga jadi tersangka. Memang Habieb Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habieb Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka,” tanya Almuzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/5) malam.
Terkait dengan percakapan mesum yang menjadikan Habieb Rizieq sebagai tersangka, Almuzammil menyatakan, kalau polisi hanya menjadikan teks pembicaraan sebagai dasar penetapan Habieb Rizieq sebagai tersangka, maka hal itu tidak benar.
“Itu kan teks. Teksnya bener atau tidak. Lembaga Sandi Negara bilang, teks itu tidak bisa serta merta jadi bahan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena teks itu bisa dicopi oleh pemilik HP lain. Artinya nomor anda bisa didouble atau digandakan. Saya gak pernah kirim tapi tiba-tiba muncul atas nama saya. Kalau soal teks, itu harus dicek ulang ,” tuturnya.(HS)
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus seorang ibu hamil yang ditolak…
MONITOR, Banten - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tantangan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Khamami Zada menyatakan Indonesia harus…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa sekaligus keprihatinan mendalam atas kasus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan sejumlah catatan strategis…