Monitor, Jakarta – Masyarakat dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian desa, transmigrasi dan daerah tertinggal (Kemendes PDTT) yang melibatkan Inspektorat Jenderal (Irjen) Sugito.
Awalnya tak sedikit publik memberi apresiasi atas capaian opini WTP laporan keuangan Kemendes 2016. Maklum saja, tahun sebelumnya (2015) kementerian tersebut justeru mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena banyaknya temuan dan potensi kerugian negara.
Dengan terkuaknya kasus tersebut diatas, Kementerian yang dinahkodai oleh Politikus PKB Eko Putro Sandjoyo itu dinilai telah mencoreng Presiden Jokowi yang memang memberikan perhatian khusus pada laporan keuangan kementerian dan lembaga (Baca : Ketika Jokowi Marah Kepada Kementerian/Lembaga Ini).
Direktur Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) Muhamad Adnan mengatakan kasus suap Opini WTP Kemendes sudah seharusnya menjadi momentum bagi Eko Putro untuk melakukan pembenahan internal aparatur organisasi pemerintahan baik struktural (PNS) maupun yang non struktural seperti staf khusus menteri dan jajarannya.
Menurut Adnan bukan tidak mungkin, kasus suap tersebut merupakan fenomena gunung es yang menggambarkan banyaknya persoalan penggunaan anggaran keuangan di kemendes.
"Apalagi selama sudah menjadi rahasia umum jika para pembantu mendes seperti staf khusus bermain proyek disana, ini tidak bisa dibiarkan. Harus ditertibkan dong," ujar Adnan kepada monitor, Selasa (30/5/2017).
Semenjak dinahkodai Eko Putro Sandjoyo, Adnan menilai Kemendes PDTT sebenarnya sudah mengalami banyak perubahan dan perbaikan baik dalam program dan pengelolaan anggaran. Hanya saja tambah Adnan masih banyak oknum-oknum bawahannya yang masih bermain di Kementerian yang bertanggung jawab dalam mengawal implementasi UU Desa tersebut.
"Kita tentu mengapresiasi apa yang telah dilakukan Eko sebagai menteri baru yang telah melakukan perbaikan dan perombakan sistem di kemendes selama menjabat. Hanya saja, oknum-oknum yang bermain mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya ini masih berkeliaran disana," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sugito sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sugito bersama dengan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga menyuap auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli dengan total nilai komitmen sebesar Rp240 juta.
MONITOR, Cirebon - Dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan berkualitas melalui berbagai…
MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Lingkungan Hidup, PT Pertamina (Persero) meluncurkan program Jejak Keberlanjutan untuk…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji lansia dan disabilitas menjadi prioritas layanan penyelenggaraan haji tahun ini.…
MONITOR, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi…
MONITOR, Depok - Wali murid SD Negeri Utan Jaya kembali dibuat cemas. Itu setelah, gerbang…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk…