MONITOR, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengusulkan supaya masa pendaftaran bagi calon presiden dan wakil presiden, agar dipercepat dari tanggal yang telah ditentukan KPU RI.
Salah satunya, sambung dia, dengan melakukan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tegang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang dinilai bertentangan dengan UU.
“PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu pada tanggal 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (23/4).
Dikatakan dia, setidaknya ada tiga pasal dalam UU Pemilu yang dilanggar PKPU tersebut, yakni, Pasal 226 ayat 4, Pasal 232 ayat 2 , dan Pasal 235 ayat 4.
Secara filosofis, sambung mantan ketua Pansus UU Pemilu itu, bila PKPU tidak mengubah jadwal pendaftaran maka akan mengganggu hak partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk melakukan perubahan calon.
“Juga mengganggu hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal, dan hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran,” ujarnya.
“Untuk memenuhi asas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, Saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018,” sebut dia.
Dengan demikian, kata politikus PKB ini, andai pendaftaran bakal Capres dan Cawapres dilakukan selama satu pekan, maka harus dimulai pada tanggal 27 Juli 2018 dan berakhir pada 3 Agustus 2018.
“Perubahan jadwal pendaftaran calon presiden ini harus melalui perubahan PKPU No 5 tahun 2018 atau masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Saya berharap Pemilu 2019 ini, tidak ada masalah dengan asas konstitusionalitasnya, sehingga kita bisa menghadapinya dengan penuh ketenangan,” pungkas Lukman.
Untuk diketahui, ketiga Pasal dalam UU Pemilu yakni, Pasal 226 ayat 4 yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 232 ayat 2 yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik/gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari.
Pasal 235 ayat 4 yang menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 kali 7 hari.