Selasa, 16 April, 2024

Gerindra Usulkan KPU Soal Ini, Terkait Pelarangan Caleg Korupsi

MONITOR, Jakarta – Partai Gerindra tengah mencarikan solusi terbaik terkait polemik larangan nyaleg bagi mantan koruptor. Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria berharap, solusi tersebut dapat ditemukan dalam minggu ini.

“Partai Gerindra sebagai parpol harus mengacu pada UU, karena ini menjadi perbedaan antara KPU, pemerintah, DPR. Kita sedang mencarikan solusinya dalam beberapa hari ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini ada solusi terbaik apa yang menjadi keputusan bersama,” kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Ia kemudian mencontohkan bentuk solusi yang saat ini masih menjadi pembahasan antara DPR dalam hal ini Komisi II dan pihak pemerintah. Salah satunya, dikatakan oleh Riza, KPU-Bawaslu bisa melakukan sosialisasi kepada partai politik agar tidak mencalonkan sosok yang bermasalah.

“Seumpamanya kalau tetap dengan UU (Pemilu), KPU-Bawaslu bisa roadshow dengan parpol-parpol untuk meminta, mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg yang bermasalah,” sebut Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

- Advertisement -

“Bisa dengan cara mengumumkan (bahwa dia eks napi koruptor). Jadi KPU diperkenankan mengumumkan, mengimbau pada masyarakat, yang penting tujuannya yang tercapai,” lanjutnya.

Riza kemudian menegaskan bahwa aturan yang dibentuk oleh DPR bersama pemerintah memiliki tujuan baik. Tujuan tersebut, diungkapkan oleh Riza, adalah memperoleh suara rakyat dan wakil rakyat yang berkompeten.

“Pasal atau UU yang dibuat itu kan tujuannya baik, yang penting tujuan baiknya tercapai. Buat apa kalau kita buat pasal-pasal tapi tidak tercapai tujuan terbaik. Tujuan terbaik adalah dapat memperoleh suara rakyat dan dukungan dari masyarakat. Tentu caleg-caleg harus berintegritas, berkompetensi dan sebagainya,” tutup Riza.

Diketahui sebelumnya, PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi diterbitkan oleh Ketua KPU Arief Budiman. Dengan adanya aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon anggota legislatif.

Berikut ini bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018, yang berkaitan dengan aturan tersebut:

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER