Sabtu, 27 April, 2024

HTI Memang Layak Dibubarkan?

MONITOR, Jakarta – Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuai apresiasi dari sejumlah kalangan. Salah satunya muncul dari Ridwan Darmawan selaku Direktur Eksekutif Bhinneka Institute.

Ridwan yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, menyatakan apresiasi yang tinggi atas putusan Hakim PTUN Jakarta. Dalam perkara ini, ia menilai majelis hakim telah memeriksa dan mengadili perkara sensitif tersebut secara hati-hati dan cermat.

“Putusannya menurut saya telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, tentu dalam hal ini rumpun hukum administrasi atau kebijakan publik,” ujar Ridwan dalam keterangan yang diterima MONITOR, Selasa (8/5).

“Hakim telah mengambil kesimpulan yang tepat dari 18 kali persidangan, 100 lebih alat bukti yang diajukan tergugat (pemerintah), 23 orang Saksi dan ahli yang telah di hadirkan berasal dari berbagai elemen bangsa seperti PBNU, Muhammadiyah, Rektor dan Guru besar PTN, eks HTI dan lain-lain,” tambah dia.

- Advertisement -

Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) ini bahkan memuji, keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mencabut status Badan Hukum HTI merupakan tindakan yang sah dan tepat. Terlebih, keputusan tersebut telah dikuatkan DPR dengan dijadikannya Perpu Ormas yang menjadi landasan pembubaran HTI menjadi Undang-undang.

“Sejak awal kami yakin, keputusan Menkumham mencabut dan membubarkan HTI telah berdasar dan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tentu saja sah dan telah sesuai dengan hukum dan AAUPB,” ujarnya dengan tegas.

Seperti diketahui, persidangan perkara antara HTI versus Pemerintah ini sudah berlangsung sejak 23 November 2017 silam. Sidang Putusan ini adalah sidang yang ke-18, total saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah sejumlah 23 orang yang berasal dari berbagai elemen bangsa yakni dari PBNU, Muhammadiyah, Rektor, Guru Besar di Perguruan Tinggi Negeri, Eks HTI dan lain-lain.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER