Jumat, 26 April, 2024

Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar langsung dijebloskan ke Penjara

MONITOR, Bandung – Dirkrimun Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan anak dengan tuduhan melanggar pasal 170 jo 351 jo 333 jo 55 kuhp jo 80 uu no. 35/2014 tentang perlindungan anak setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama 7 jam pada Selasa (18/12/2018).

Usai resmi dinyatakan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat langsung menahan Habib yang tengah berurusan dengan kasus ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi itu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 

Tim pembela Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan penahanan terhadap kliennya itu usai dilakukan pemeriksaan “sekitar pukul 21.00 langsung dikeluarkan surat perintah penahanan atas tuduhan diatas,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa malam (18/12/2018).

- Advertisement -

Aziz menambahkan saat ini habib bahar resmi menjadi tahanan di rutan polda jabar. Ia juga mengaku sudah langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Polda Jabar.

“Pihak pengacara meminta pihak kepolisian dan pemerintah untuk bersikap adil terhadap Habib Bahar sebagai seorang habaib dan tokoh sebagaimana para pelaku dugaan tindak pidana lain yang sudah dilaporkan seperti Sukmawati, Abu Janda, Ade Armando, Viktor Laiskodat dan lain-lain yang hingga saat ini masih bebas tanpa proses hukum. Saat ini Habib Bahar sangat kooperatir dan bersedia untuk diprosea namun tetap ditahan,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER