Selasa, 26 November, 2024

SETARA Institute: Keputusan Ijtima Ulama III Tak Perlu Dipatuhi

MONITOR, Jakarta – Hasil Ijtima Ulama jilid III yang belakangan terus disorot publik. Pasalnya, dari sekian tuntutan, mereka menuntut agar KPU dan Bawaslu mendiskulifikasi paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dari bursa Pilpres 2019 yang sudah berlangsung pada 17 April 2019.

Mengenai putusan ini, Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan bahwa sebanyak 5 butir keputusan Ijtima Ulama III bukanlah produk hukum, melainkan produk kerja politik. sehingga ia menyarankan tidak perlu dipatuhi oleh siapapun.

“Keputusan itu lebih merupakan ekspresi dari kelompok masyarakat dan bagian dari kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019, yang secara umum telah dilaksanakan dengan prinsip keadilan Pemilu,” ujar Hendardi, dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jumat (3/5).

ia bahkan menilai, keputusan Ijtima itu justru lebih menyerupai provokasi elit kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara Pemilu. Sekalipun kebebasan berpendapat dan berkumpul ini dijamin oleh UUD Negara 1945, menurut Hendardi keputusan itu memandu gerakan-gerakan nyata melakukan perlawanan atas produk kerja demokrasi melalui jalur-jalur melawan hukum, termasuk menggagalkan proses Pemilu, maka aparat keamanan dapat mengambil tindakan hukum.

- Advertisement -

“Dari 5 butir keputusan Ijtima Ulama III, tampak terlihat inkonsistensi keputusan yang satu dengan lainnya,” terang Hendardi.

“Satu sisi mendorong BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur legal-konstitusional; tetapi di sisi lain tanpa mau repot beracara di Mahkamah Konstitusi, Ijtima ini meminta pasangan Jokow-Maruf didiskualifikasi dari proses kontestasi,” tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER