MONITOR, Jakarta – Pemerintah selaku regulator dan fasilitator tetap konsisten untuk memberdayakan peternak, termasuk juga peternak sapi perah. Hal tersebut disampaikan oleh Fini Murfiani Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada hari ini Rabu (28/11) saat diwawancara di ruang kerjanya Kantor Kementerian Pertanian.
Ia katakan bahwa untuk penguatan kemitraan, saat ini Kementerian Pertanian sedang melakukan penyusunan naskah kebijakan untuk merevisi regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang nantinya akan menjadi payung hukum tentang pelaksanaan kemitraan.
Hal ini tentunya menepis anggapan beberapa pihak yang menyampaikan bahwa dengan adanya revisi Permentan 26 Tahun 2017, maka Pemerintah tidak mempunyai kedaulatan di negeri sendiri dan justru tunduk kepentingan asing.
“Anggapan tersebut sangatlah tidak benar” kata Fini. Ia tekankan bahwa Indonesia sebagai negara anggota WTO tentunya harus fleksibel dan bersedia memenuhi aturan perdagangan internasional, namun bukan berarti Pemerintah lantas tidak berupaya melakukan sesuatu.
“Saat ini kami sedang bahas bersama perwakilan dari Kemenko Perekonomian dan para pakar terkait kemitraan, untuk mempersiapkan naskah kebijakan tersebut, yang kita harapkan dapat memayungi kemitraan untuk sub sektor peternakan”, ujar Fini.
Menurutnya, kemitraan ini sebenarnya sudah berjalan lama di bidang peternakan, cuma selama ini pelaksanaan kemitraan belum dilengkapi dengan perjanjian tertulis antar para pihak yang bermitra yang diketahui oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh Kepala Dinas Provinsi maupun Kadis Kabupaten/Kota. “Unsur Pemerintah ini perlu ada dalam perjanjian tertulis kemitraan karena sejak awal akan dinilai terkait dengan “fairness” isi dari perjanjian tersebut”, ungkap Fini.
Lebih lanjut Ia jelaskan bahea prinsip kemitraan adalah saling menguntungkan, saling percaya dan saling membutuhkan. Selain itu menurutnya, dengan adanya unsur Pemerintah, bila terjadi selisih pendapat antara para pihak yg bermitra, Pemerintah dapat berperan sebagai “wasit” atau penengah atau mediator.
Terkait dengan pemanfaatan skim kredit, Fini berpendapat akan lebih baik bila disalurkan kepada peternak/kelompok ternak yang memiliki kemitraan dengan pelaku usaha menengah/besar, dimana pelaku usaha menengah/besar berperan sebagai avalis atau off-taker.
Untuk mendukung dari sisi pembiayaan ke peternak, Fini Murfiani menyebutkan bahwa Pemerintah juga telah memfasilitasi subsidi bunga Kredit Usaha rakyat (KUR). “Untuk peternakan ada KUR Khusus, ke-khususannya yaitu selain suku bunga KUR sebesar 7%, juga ada fasilitas grace period dengan jangka waktu maksimal 3 tahun”, ungkap Fini. Ia katakan bahwa KUR yang telah disalurkan untuk bidang peternakan sampai dengan 31 Oktober 2018 tercatat Rp.4,2 trilyun untuk 186.569 debitur.
“Selain KUR, Alhamdulillah, saat ini untuk para peternak sapi perah yang tergabung dalam koperasi primer, juga telah disalurkan skim kredit berbunga rendah melalui program PKBL dengan bunga 3% yang berasal dari beberapa BUMN, seperti: PT. Sucofindo, PT. Pelindo III, PT. Jasindo dan PT. KAI”, ungkap Fini. Menurutnya, melalui program tersebut tercatat sejak tahun 2000 sampai dengan 2018 sudah mencapai sebanyak Rp.20,16 milyar. PT. Bank BTN juga sedang memproses penyaluran PKBL untuk peternak sapi perah.
Selain itu, untuk Mitigasi Resiko, Pemerintah juga telah menyalurkan menyediakan subsidi melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS/K) berupa fasilitasi bantuan premi untuk 120.000 ekor per tahun sejak 2016.
Diwawancara secara terpisah, M. Koesnan Pengurus Koperasi Peternakan sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Kabupaten Pasuruan manyampaikan, usaha peternakan sapi perah miliknya, akhir-akhir ini mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan karena adanya kemitraan yang diinisiasi oleh Pemerintah.
Dalam penyediaan modal/pinjaman dan bunga lunak, Koesnan menyebutkan bahwa Koperasinya bekerjasama dengan BUMN, yakni PT. Sucofindo dan PT. Pelindo sejak tahun 2000, terutama dalam pengadaan bibit sapi perah dan bantuan sarana dan prasarana. “Pemasaran susu segar hampir 100% kita salurkan ke PT. Indolakto dan sebagian kecil produksi susu dipasarkan lokal dalam bentuk susu olahan sederhana”, ungkapnya.
Ia sebutkan bahwa produksi susu segar koperasinya saat ini meningkat menjadi 108 ton litter/hari dengan populasi sapi perah sebanyak 22.500 ekor. “Dengan meningkatnya produksi susu sapi di koperasi kami tentunya ini berdampak dalam peningkatan pendapatan dan perekonomi para peternak”, ungkapnya.
Koesnan mengatakan bahwa koperasinya selalu berusaha meningkatkan skala kepemilikan sapi perah pada masing-masing anggotanya.“Dari rata-rata kepemilikan 3 ekor saat ini telah menjadi 7 ekor”, ungkapnya.
Untuk meningkatkan jumlah populasi sapi perah di Koperasinya, Koesnan mengaku telah mendapatkan bantuan bibit/semen dari Ditjen PKH Kementan secara gratis. Bantuan tersebut diperolehnya melalui program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab).
Koperasi miliknya juga mengembangkan populasi sapi dengan program sapi gaduhan sejak tahun 1989 dan program sapi Pola Bergulir sejak tahun 2003. “Pengembangan bibit sapi perah di koperasi ini bekerjasama dengan Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden milik Ditjen PKH Kementan”, ungkap Koesnan. “Kami juga bekerjasama dengan PT. Indolakto untuk pembesaran pedet (Rearing)”, tambahnya.
Lebih lanjut Koesnan menjelaskan, untuk meningkatkan produktifitas sapi perah milik anggotanya, mereka melakukan program Penyediaan Pakan Ternak yang berkualitas, baik pakan konsentrat maupun hijauan pakan ternak secara berkelanjutan. “Untuk pengembangan Hijauan Makanan Ternak (HMT), kami menyediakan bibit-bibit yang berkualitas, bahkan untuk menjamin dan pengawasan mutu pakan, kami kerjasama dengan Balai Penelitian Ternak Loka Grati Pasuruan”, ujar Koesnan. “Kita juga kerjasama dengan PUM Belanda untuk meningkatkan SDM dan perbaikan nutrisi pakan ternak”, tambahnya.
KPSP Setia Kawan saat ini juga tengah mengembangkan susu organik bekerjasama dengan ARLA Denmark. “Untuk perlindungan usaha anggotanya, Koperasi ini juga telah dilindungi oleh Asuransi Ternak (AUTS) kerjasama dengan PT. Jasindo yang difasilitasi oleh Kementan”, ucap Koesnan. “Jadi banyak sekali kami dibantu dan difasilitasi oleh Kementan dalam pengembangan usaha kami ini”, pungkasnya.