MONITOR, Jakarta – Ini peringatan bagi para pengusaha reklame agar tak main-main menjalankan bisnisnya di Jakarta.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tak akan mentolerir keberadaan tiang-tiang reklame bodong alias menyalahi aturan.
“Mulai hari ini, kita mulai penertibannya. Pokoknya reklame tanpa izin, kita sikat semua,” ungkap Anies, seraya pengatakan kalau penertiban akan dilakukan dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, terlebih dahulu.
Anies pun tak mengelak kalau pajak reklame memberikan pemasukan pajak yang cukup besar untuk DKI Jakarta.
Nilai pemasukan pajak reklame kurang lebih mencapai Rp 964 miliar per tahun. Dengan hitungan pajak reklame ini menyumbang sekitar 3 persen total PAD di tahun lalu.
“Soal pemasukan kita pikir nanti. Yang terpenting adalah penegakan hukum, tata kota, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Anies
Anies pun mengatakan kalau pihaknya bakal terus memberikan sanksi tegas kepada pengelola reklame yang melanggar aturan. Upaya yand dilakukan dengan memasang stiker/spanduk penanda peringatan untuk selanjutnya dibongkar.
“Pemilik bangunan reklame yang melanggar izin diharapkan membongkar sendiri bangunan miliknya sebelum di bongkar paksa oleh aparat kami, “pungkasnya.