MONITOR, Karawang – Kementerian Perhubungan telah menetapkan kebijakan untuk menindak kendaraan berdimensi berlebih (overdimensi) dan bermuatan berlebih (overload) atau sering ODOL hingga 100% dari batas toleransi di tiga titik jembatan timbang.
Ketiga jembatan timbang itu adalah UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban. Kebijakan ini dinilai cukup efektif mengurangi kendaraan ODOL di jalan, termasuk jalan tol.Hal ini terungkap dalam evaluasi penegakan hukum kebijakan pengentasan ODOL yang digelar di UPPKB Balonggandu, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/8).
Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Keselamatan Hubdat Risal Wasal menyampaikan, kegiatan ini berjalan sejak 1 Agustus 2018, dan berada di tiga lokasi, yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, dan UPPKB Widang Tuban.
“Balonggandu adalah salah satu contoh konsep bagaimana pola kendaraan masuk ke UPPKB dan ditimbang. Kalau pengemudi melanggar akan ada konsekuensinya secara langsung, seperti e-tilang (tidak menggunakan pembayaran tunai),” katanya.
Sementara itu, VP Operation Management Jasa Marga Bagus Cahya mengemukakan, penindakan akan dilakukan secara konsisten di jalan tol. Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat untuk menindak pelanggaran kendaraan ODOL.
“Sebagai salah satu pengelola jalan tol, Jasa Marga mendukung kebijakan yang telah berlaku. Tak sekadar mendukung, Jasa Marga–bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya–telah melakukan aksi nyata berupa operasi penertiban kendaraan ODOL yang melintas di jalan tol dengan menggunakan jembatan timbang portable. Dalam sepekan terakhir, misalnya, sejumlah Cabang Jasa Marga telah menggelar operasi kendaraan berat ODOL. Operasi ini digelar dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat,” imbuh Bagus.
Salah satu cabang Jasa Marga yang menggelar operasi penertiban kendaraan ODOL adalah Cabang Jagorawi. Jasa Marga Cabang Jagorawi menggelar operasi ODOL selama lima hari, yakni tanggal 31 Juli, 1, 2, 7, dan 8 Agustus 2018. Selama lima hari operasi di ruas Tol Jagorawi tersebut, terjaring 66 kendaraan yang menyalahi ketentuan ODOL dan 20 kendaraan menyalahi ketentuan terkait surat kendaraan dari 246 kendaraan yang diperiksa.
Dalam kurun waktu hampir bersamaan, Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang-Cengkareng menggelar operasi serupa di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada tanggal 30 Juli sampai 3 Agustus 2018. Dalam lima hari pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 466 kendaraan diperiksa. Dari jumlah itu, sebanyak 330 kendaraan terbukti menyalahi ketentuan ODOL.