MONITOR, Jakarta – Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (Suspensi) perdagangan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI).
Kadiv Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa suspensi ini dilakukan sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TCPI.
“Suspensi tersebut dilakukan sejak perdagangan 7 Agustus 2018 sampai dengan pengumuman lebih lanjut,” kata Irvan, Rabu (8/8).
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
- Advertisement -