Jumat, 27 Desember, 2024

Masyarakat Kotabaru Tolak Kedatangan Yusril

MONITOR, Kotabaru, Kalimantan Selatan – Masyarakat Kotabaru yang marah terhadap rencana penambangan PT Silo Group, menghadang Yusril Ihza Mahendra di Bandara Gusti Sjamsir Alam, Jumat (6/7/2018). Yusril yang menjadi kuasa hukum PT Silo dihadang dan dicegat seribuan massa agar tak bisa masuk kota.

Masyarakat gusar terhadap PT Silo Group yang ngotot bakal menambang di Kabupaten Kotabaru. Masyarakat mendukung kebijakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang telah mencabut tiga IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan- Operasi Produksi) milik PT Silo Group.

Demonstrasi Menolak Kedatangan Pengacara Yusril Ihza Mahendra di Kotabaru

Seribuan massa yang mendengar rencana kedatangan Yusril sudah memadati halaman Bandara Gusti Sjamsir Alam, Kotabaru, sejak Jumat pagi. Yusril sendiri baru mendarat pada Jumat sore.

Begitu melihat sosok Yusril, masyarakat segera merangsek maju. Yusril diamankan aparat kepolisian agar tak menjadi sasaran amukan massa. Upaya Yusril untuk memberi penjelasan kepada masyarakat justru membuat massa semakin gusar.

- Advertisement -

“Kami tetap tidak mau Pak Yusril masuk Kotabaru! Pak Yusril harus balik kanan pulang! Kalau Pak Yusril pulang, kami juga mau pulang!” teriak massa.

Kemarahan massa coba diredam oleh jajaran Polres Kotabaru. Ustadz Arifin Ilham yang kebetulan mendarat di Bandara Gusti Sjamsir Alam untuk kegiatan pengajian di Kotabaru, ikut menenangkan kemarahan massa.

Sebenarnya beberapa hari sebelumnya, di Bandara Gusti Sjamsir Alam dan Kotabaru sudah muncul berbagai spanduk yang menolak kedatangan Yusril. Salah satu bunyinya: ‘Masyarakat Kotabaru MENOLAK Kehadiran Yusril Ihza Mahendra, Si Pembela Tambang Batubara Silo Group di Pulau Laut’.

Seperti diketahui, Yusril menjadi kuasa hukum perusahaan tambang PT Silo Grup dan menggugat kebijakan Gubernur Kalsel yang mencabut tiga IUP perusahaan tersebut. Yusril mendaftarkan tiga objek gugatan terhadap tiga SK Gubernur Kalsel ke PTUN Banjarmasin, pada Jumat (9/2/2018).

Selanjutnya pada Kamis (7/6/2018), PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan Yusril dan PT Silo Group. Sementara Pemprov Kalsel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Jakarta.

“Kami masih hak untuk banding dan perjuangan masih Panjang. Pemerintah sudah menyatakan banding… Berkas banding sudah disampaikan ke PT TUN Jakarta. Dan jika ini juga tidak membuahkan hasil, maka akan dilanjutkan ke tingkat kasasi,” kata Sekda Abdul Haris Makkie.(*)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER