MONITOR, Jakarta – Terdakwa Kasus korupsi mega proyek e-KTP Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun menyebutkan, akan segera mengagendakan rapat untuk membahas posisi Novanto sebagai anggota DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal hari ini. Meski tidak spesifik untuk membahas posisi Novanto, ia mengatakan akan ada pembahasan mengenai hal tersebut.
“Hari ini kami akan rapat internal. Rapat internal bukan khusus membahas Pak Novanto, tetapi rapat internal akhir masa reses. Akan membicarakan banyak hal terutama perkara-perkara yang masuk. Kemudian tadi sudah diagendakan juga masalah Pak Novanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/4).
Namun saat disinggung mengenai posisi Novanto di DPR harus menunggu inkrah, Dasco menjelaskan bahwa sesuai undang-undang MD3 memang semestinya menunggu inkrah. Kecuali, ada penyataan pengunduran diri dari Novanto atau partainya dalam hal ini Golkar.
“Novanto tetap jadi anggota DPR sampai inkrah. UU bunyinya begitu. Kecuali ditarik oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” jelasnya.
Seperti diketahui, Mantan Ketua DPR Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto kemudian menimbang untuk mengajukan banding atas putusan kasus korupsi pengadaan e-KTP.